Menurut dia, proses hukum harus berjalan secara objektif dan hati-hati agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Kalau kami melihatnya juga pertama bahwa memang kalau Pak Jokowi nggak mau juga tergesa-gesa," kata Rivai dalam program Head to Head, Rabu malam, 20 Mei 2026.
Rivai mengatakan, kehati-hatian diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses penyidikan.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu memastikan pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak lolos, namun di sisi lain orang yang tidak terkait juga tidak ikut terseret dalam perkara.
"Jangan sampai orang yang seharusnya bertanggung jawab tidak dimintai pertanggungjawaban tapi sebaliknya juga orang yang seharusnya bertanggung jawab malah dilepas. Jadi biarkan bekerja secara objektif, tidak perlu didesak-desak," ujarnya.
Meski demikian, kubu Jokowi berharap perkara tersebut dapat dibawa hingga persidangan.
Rivai menilai proses di pengadilan diperlukan untuk menjawab polemik yang selama ini berkembang di ruang publik terkait keaslian ijazahJokowi.
Menurut dia, sejumlah institusi ikut terseret dalam polemik tersebut, mulai dari Universitas Gadjah Mada, Komisi Pemilihan Umum, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Kalau ini bisa dibawa ke sidang semuanya terang benderang. Pertanyaan intinya adalah apakah ijazah ini asli atau palsu. Dan ini semua memiliki konsekuensi," kata Rivai.
Ia menambahkan, proses persidangan juga penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik Jokowi.
Menurut dia, penyelesaian di pengadilan diharapkan dapat menghentikan polemik yang terus berulang.
"Buat Pak Jokowi ada kepastian juga apakah beliau ini dipulihkan atau tidak nama baiknya. Termasuk ada yang menjamin lima tahun lagi isu ini enggak ada yang angkat oleh kelompok mana pun itu kalau tidak terjawab," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tetap berlanjut terhadap lima tersangka.
Mereka adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan dr Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidikan terhadap para tersangka akan diteruskan hingga tahap persidangan.
"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," kata Iman dalam konferensi pers, Jumat, 17 April 2026.
Sementara itu, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap tiga nama lain, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, serta Damai Hari Lubis.*
(cn/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Jokowi Tak Ingin Tergesa-gesa, Harap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Dibuka di Pengadilan