Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
MEDAN — Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah di Kota Medan yang merugikan negara sebesar Rp332,2 juta.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan, Julita Rismayadi Purba, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026).
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran BBM.Baca Juga:
"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Asardi Siregar selama 2 tahun penjara," ujar jaksa di ruang Cakra 9 PN Medan.
Selain pidana penjara, Irfan juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ia juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp161 juta lebih, setelah dikurangi uang titipan sebesar Rp50 juta sehingga tersisa Rp111 juta lebih.
Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam perkara ini, Irfan didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Khairul Aminsyah Lubis dan Ita Ratna Dewi, yang masing-masing juga dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Ita Ratna Dewi, jaksa menyebut tidak ada sisa uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp10 juta yang dibebankan kepadanya.
Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka yang merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan antara lain sikap sopan di persidangan, penyesalan, serta adanya pengembalian sebagian kerugian negara.
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA