BREAKING NEWS
Senin, 25 Mei 2026

Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran BBM Rp332 Juta

Johan - Senin, 25 Mei 2026 19:49 WIB
Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran BBM Rp332 Juta
Tiga terdakwa kasus korupsi belanja BBM jenis solar bersubsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli se-Kecamatan Medan Polonia saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/5/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa melakukan rekayasa dan pemalsuan struk pembayaran BBM yang digunakan untuk operasional kendaraan pengangkut sampah, sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Para terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*


(d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Keluarga Korban Kecewa, Vonis 10 Bulan Penjara Prajurit TNI Penganiaya Pelajar hingga Meninggal Tak Berubah di Tingkat Banding
Rico Waas Dorong Digitalisasi Bansos di Medan, Target Validasi 792 Ribu KK dalam Sebulan
Sumut Siap Gelar AFF U-19 2026! Tim Peserta Mulai Berdatangan
Rico Waas Apresiasi Bantuan WeLoveU Foundation untuk SDN 066654 yang Sempat Terendam Banjir: Dari Meja dan Kursi Ini Akan Lahir Prestasi Anak Bangsa
Rico Waas Apresiasi Film “Samudera”, Dorong Lahirnya Ekosistem Perfilman Lokal di Medan
Pemerintah Siapkan 11.512 Proyek Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera, Anggaran Tembus Rp100,1 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru