Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar Usai Pemotongan Rp6 Triliun, Ini Penjelasan Tito Karnavian
JAKARTA Pemerintah menetapkan Sumatera Utara sebagai provinsi penerima pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) terbesar dibandingkan Aceh
PEMERINTAHAN
MEDAN — Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah di Kota Medan yang merugikan negara sebesar Rp332,2 juta.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan, Julita Rismayadi Purba, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026).
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran BBM.Baca Juga:
"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Asardi Siregar selama 2 tahun penjara," ujar jaksa di ruang Cakra 9 PN Medan.
Selain pidana penjara, Irfan juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ia juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp161 juta lebih, setelah dikurangi uang titipan sebesar Rp50 juta sehingga tersisa Rp111 juta lebih.
Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam perkara ini, Irfan didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Khairul Aminsyah Lubis dan Ita Ratna Dewi, yang masing-masing juga dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Ita Ratna Dewi, jaksa menyebut tidak ada sisa uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp10 juta yang dibebankan kepadanya.
Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka yang merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan antara lain sikap sopan di persidangan, penyesalan, serta adanya pengembalian sebagian kerugian negara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa melakukan rekayasa dan pemalsuan struk pembayaran BBM yang digunakan untuk operasional kendaraan pengangkut sampah, sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Para terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
(d/ad)
JAKARTA Pemerintah menetapkan Sumatera Utara sebagai provinsi penerima pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) terbesar dibandingkan Aceh
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mematangkan persiapan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 yang akan digelar pada 3 Juli hing
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk) Pascabencana Sumatera mencatat sebanyak 11.512 kegiatan pemulihan yang akan
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyiapkan program penguatan ekonomi bagi pelaku usaha mikro yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumater
EKONOMI
BOVEN DIGOEL Aparat gabungan yang dipimpin Komando Operasi TNI Habema mengevakuasi 44 pendulang emas dari Kampung Kawe, Distrik Awimbon,
PERISTIWA
BANGKA BARAT Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Air Kadur, tepat di sekitar Jembatan Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan bantuan jaminan kesehatan kepada korban
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan langsung hadiah kepada pemenang kompetisi desain logo Hari Ulang Tahun (HUT)
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) terus mempercepat realisasi program Koper
EKONOMI
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara dugaan korupsi anggaran bah
HUKUM DAN KRIMINAL