BREAKING NEWS
Kamis, 28 Mei 2026

Komnas HAM Tegaskan Kewenangan Bentuk Tim Ad Hoc Sudah Berlaku Sejak 2000

Adelia Syafitri - Kamis, 28 Mei 2026 10:02 WIB
Komnas HAM Tegaskan Kewenangan Bentuk Tim Ad Hoc Sudah Berlaku Sejak 2000
Anggota Komnas HAM, Amiruddin. (foto: Dok. Komnas HAM)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan kewenangan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat sebenarnya telah dimiliki lembaga tersebut sejak tahun 2000 melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Anggota Komnas HAM, Amiruddin, mengatakan pembentukan tim ad hoc bukan hal baru sebagaimana diatur dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang saat ini tengah menjadi pembahasan publik.

"Hal kewenangan pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan sudah menjadi kewenangan Komnas HAM sejak tahun 2000 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Amiruddin dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.

Baca Juga:

Menurut dia, dalam praktiknya tim ad hoc tersebut lebih dikenal sebagai Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM atau KPP-HAM.

Hingga kini, Komnas HAM tercatat telah membentuk sedikitnya 17 tim ad hoc untuk menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran HAM berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

Amiruddin menilai pengaturan ulang soal kewenangan pembentukan tim ad hoc dalam revisi UU HAM tidak lagi mendesak karena kewenangan tersebut telah dimiliki Komnas HAM selama lebih dari dua dekade.

"Karena kewenangan untuk membentuk tim ad hoc penyelidik sudah menjadi kewenangan Komnas HAM, maka tidak perlu lagi diatur dalam UU lainnya," ujarnya.

Komnas HAM, kata Amiruddin, justru membutuhkan penguatan kelembagaan agar mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan HAM secara optimal di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan HAM di Indonesia.

Ia menyebut lembaganya membutuhkan postur kelembagaan yang lebih kokoh, dukungan sumber daya manusia profesional, serta anggaran yang memadai untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

"Komnas membutuhkan postur kelembagaan yang kokoh untuk menopang fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," katanya.

Selain itu, Amiruddin juga menekankan pentingnya dukungan anggaran agar Komnas HAM mampu menjalankan fungsi pengkajian, penyelidikan, mediasi, hingga pemantauan HAM secara maksimal di 38 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota.

Sebelumnya, dalam draf revisi UU HAM, Komnas HAM diusulkan memiliki kewenangan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan unsur lembaga HAM nasional dan masyarakat.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
My Little Bolu Ketan
Kenapa Umat Islam Dilarang Berpuasa pada Hari Tasyrik 11–13 Zulhijah? Ini Penjelasannya
Plh Wali Kota Tanjungbalai Salat Iduladha di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Ajak Warga Perkuat Kebersamaan
Pemkot Tanjungbalai Salurkan Sapi Kurban Presiden Prabowo di Masjid As-Salamah, Bobot Capai Hampir 1 Ton
Iskandar Muda Hasibuan: Masalah Pendidikan Indonesia Sesungguhnya Ada di Ruang Kelas, Bukan Ruang Rapat
Ibadah Haji dan Kurban Adalah Ibadah Istimewa, Khatib Iduladha Muhammadiyah Aceh Ajak Umat Teladani Kesabaran Nabi Ibrahim
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
My Little Bolu Ketan

My Little Bolu Ketan

OlehMuhammad Sarmuji.DUA hari kemarin banyak pertanyaan pewarta kepada saya, tapi hanya satu yang saya jawab yaitu berkaitan dengan lagu ya

OPINI