JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) menegaskan kewenangan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaranHAM berat sebenarnya telah dimiliki lembaga tersebut sejak tahun 2000 melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Anggota KomnasHAM, Amiruddin, mengatakan pembentukan tim ad hoc bukan hal baru sebagaimana diatur dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang saat ini tengah menjadi pembahasan publik.
"Hal kewenangan pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan sudah menjadi kewenangan Komnas HAM sejak tahun 2000 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Amiruddin dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.
Menurut dia, dalam praktiknya tim ad hoc tersebut lebih dikenal sebagai Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM atau KPP-HAM.
Hingga kini, KomnasHAM tercatat telah membentuk sedikitnya 17 tim ad hoc untuk menyelidiki berbagai dugaan pelanggaranHAM berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
Amiruddin menilai pengaturan ulang soal kewenangan pembentukan tim ad hoc dalam revisi UU HAM tidak lagi mendesak karena kewenangan tersebut telah dimiliki KomnasHAM selama lebih dari dua dekade.
"Karena kewenangan untuk membentuk tim ad hoc penyelidik sudah menjadi kewenangan KomnasHAM, maka tidak perlu lagi diatur dalam UU lainnya," ujarnya.
KomnasHAM, kata Amiruddin, justru membutuhkan penguatan kelembagaan agar mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan HAM secara optimal di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan HAM di Indonesia.
Ia menyebut lembaganya membutuhkan postur kelembagaan yang lebih kokoh, dukungan sumber daya manusia profesional, serta anggaran yang memadai untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
"Komnas membutuhkan postur kelembagaan yang kokoh untuk menopang fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," katanya.
Selain itu, Amiruddin juga menekankan pentingnya dukungan anggaran agar KomnasHAM mampu menjalankan fungsi pengkajian, penyelidikan, mediasi, hingga pemantauan HAM secara maksimal di 38 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota.
Sebelumnya, dalam draf revisi UU HAM, KomnasHAM diusulkan memiliki kewenangan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaranHAM yang melibatkan unsur lembaga HAM nasional dan masyarakat.
Draf tersebut juga mengatur kewenangan KomnasHAM melakukan pemanggilan paksa atau subpoena, pemeriksaan dokumen, hingga pemeriksaan setempat berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Selain itu, revisi UU HAM turut mengatur rekomendasi KomnasHAM bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah terkait.
Namun sejumlah pihak menilai sejumlah pasal dalam revisi UU HAM berpotensi membuka ruang intervensi politik terhadap independensi KomnasHAM.*