Era Sang Legenda Berakhir, Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina di Usia 39 Tahun
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menilai revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri menjadi momentum untuk memperjelas aturan mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.
Menurut Anam, selama ini polemik mengenai polisi aktif yang menduduki jabatan sipil muncul karena belum adanya pengaturan yang rinci dan tegas dalam undang-undang.
"Saya kira ini harus dimaknai sebagai satu kesempatan untuk mengatur lebih jelas mana yang boleh, mana yang tidak," kata Choirul Anam, Kamis, 28 Mei 2026.Baca Juga:
Ia mengatakan pengaturan tersebut penting agar penempatan anggota Polri di luar institusi tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan berkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian.
"Apa yang boleh apa yang tidak. Karena pada faktanya memang ada beberapa yang membutuhkan anggota kepolisian," ujarnya.
Anam mencontohkan sejumlah posisi yang dinilai masih membutuhkan keterlibatan polisi aktif, seperti fungsi patroli dan pengawalan (patwal) maupun bidang keamanan dalam negeri di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Menurut dia, penempatan personel Polri di luar institusi harus tetap relevan dengan fungsi dan tugas utama kepolisian.
"Kan salah satu perdebatan yang paling penting adalah untuk itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan terkait erat dengan tugas dan fungsi pokok kepolisian," kata Anam.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah berpandangan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi polisi aktif sebaiknya dikurangi.
"Pemerintah menganggap lebih bagus berkurang," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Meski demikian, Supratman menyebut usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya juga menyatakan salah satu poin perubahan dalam RUU Polri adalah pengaturan secara ketat dan jelas mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.
Selain itu, revisi UU Polri juga memuat sejumlah poin lain, mulai dari penguatan pengawasan, jaminan netralitas Polri, perubahan batas usia pensiun, hingga penguatan kedudukan Kompolnas.
RUU Polri saat ini menjadi perhatian publik karena dinilai akan menentukan arah reformasi institusi kepolisian dan relasinya dengan ruang sipil di masa mendatang.*
(km/ad)
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus bagi dokt
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla harus dilakukan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Univers
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan keberhasilan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bergantung pad
NASIONAL
JAKARTA Keluarga mendiang Sutrimo mendesak Polda Metro Jaya mencari ponsel milik korban yang hingga kini belum ditemukan. Keluarga menil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Naomi Sari Kristiani Harefa, adik Iman Harefa, membantah tudingan di media sosial yang menyebut dirinya diduga terlibat dalam kema
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan eks Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy sebagai tersangka
LABUHANBATU SELATAN Dua pejabat senior Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Saripuddin dan Hj. Agustina Nasution, memasuk
PEMERINTAHAN