Viral! Bayi di Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Ini Cerita di Baliknya
WONOSOBO Nama seorang bayi lakilaki asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perha
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan kewenangan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat sebenarnya telah dimiliki lembaga tersebut sejak tahun 2000 melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Anggota Komnas HAM, Amiruddin, mengatakan pembentukan tim ad hoc bukan hal baru sebagaimana diatur dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang saat ini tengah menjadi pembahasan publik.
"Hal kewenangan pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan sudah menjadi kewenangan Komnas HAM sejak tahun 2000 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Amiruddin dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.Baca Juga:
Menurut dia, dalam praktiknya tim ad hoc tersebut lebih dikenal sebagai Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM atau KPP-HAM.
Hingga kini, Komnas HAM tercatat telah membentuk sedikitnya 17 tim ad hoc untuk menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran HAM berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
Amiruddin menilai pengaturan ulang soal kewenangan pembentukan tim ad hoc dalam revisi UU HAM tidak lagi mendesak karena kewenangan tersebut telah dimiliki Komnas HAM selama lebih dari dua dekade.
"Karena kewenangan untuk membentuk tim ad hoc penyelidik sudah menjadi kewenangan Komnas HAM, maka tidak perlu lagi diatur dalam UU lainnya," ujarnya.
Komnas HAM, kata Amiruddin, justru membutuhkan penguatan kelembagaan agar mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan HAM secara optimal di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan HAM di Indonesia.
Ia menyebut lembaganya membutuhkan postur kelembagaan yang lebih kokoh, dukungan sumber daya manusia profesional, serta anggaran yang memadai untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
"Komnas membutuhkan postur kelembagaan yang kokoh untuk menopang fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," katanya.
Selain itu, Amiruddin juga menekankan pentingnya dukungan anggaran agar Komnas HAM mampu menjalankan fungsi pengkajian, penyelidikan, mediasi, hingga pemantauan HAM secara maksimal di 38 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota.
Sebelumnya, dalam draf revisi UU HAM, Komnas HAM diusulkan memiliki kewenangan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan unsur lembaga HAM nasional dan masyarakat.
WONOSOBO Nama seorang bayi lakilaki asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perha
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan kebijakan baru untuk membantu pelaku usaha perikanan. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan pember
EKONOMI
JAKARTA Hubungan dan kerja sama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali diperku
NASIONAL
MAKASSAR Karya batik dari penyandang disabilitas asal Kalimantan Utara berhasil mencuri perhatian dalam forum nasional Road to Hari Ulan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Grati
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Piala Dunia 2026 kini memasuki babak semifinal. Empat negara terbaik akan saling berhadapan untuk memperebutkan tiket menuju parta
OLAHRAGA
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyiapkan anggaran sebesar Rp13,6 miliar untuk pembangunan gedung baru SMP Nege
PEMERINTAHAN
MEDAN Dugaan kasus pelecehan seksual di Universitas Sumatera Utara (USU) ternyata tidak hanya terjadi di satu lingkungan fakultas. Satua
PERISTIWA
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan mengalami pemadaman listrik sementara pada Selasa (14/7/2026). Pemadaman dilakukan oleh PT PLN (Per
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengingatkan seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi dan menjaga integritas dalam menjalan
NASIONAL