TNI Ikut Buru Begal, Tubagus Hasanuddin: Itu Tupoksi Polisi
JAKARTA Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam patroli dan perburuan begal menuai perhatian publik. Anggota Komisi I DPR RI da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan kewenangan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat sebenarnya telah dimiliki lembaga tersebut sejak tahun 2000 melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Anggota Komnas HAM, Amiruddin, mengatakan pembentukan tim ad hoc bukan hal baru sebagaimana diatur dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang saat ini tengah menjadi pembahasan publik.
"Hal kewenangan pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan sudah menjadi kewenangan Komnas HAM sejak tahun 2000 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Amiruddin dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.Baca Juga:
Menurut dia, dalam praktiknya tim ad hoc tersebut lebih dikenal sebagai Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM atau KPP-HAM.
Hingga kini, Komnas HAM tercatat telah membentuk sedikitnya 17 tim ad hoc untuk menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran HAM berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
Amiruddin menilai pengaturan ulang soal kewenangan pembentukan tim ad hoc dalam revisi UU HAM tidak lagi mendesak karena kewenangan tersebut telah dimiliki Komnas HAM selama lebih dari dua dekade.
"Karena kewenangan untuk membentuk tim ad hoc penyelidik sudah menjadi kewenangan Komnas HAM, maka tidak perlu lagi diatur dalam UU lainnya," ujarnya.
Komnas HAM, kata Amiruddin, justru membutuhkan penguatan kelembagaan agar mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan HAM secara optimal di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan HAM di Indonesia.
Ia menyebut lembaganya membutuhkan postur kelembagaan yang lebih kokoh, dukungan sumber daya manusia profesional, serta anggaran yang memadai untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
"Komnas membutuhkan postur kelembagaan yang kokoh untuk menopang fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," katanya.
Selain itu, Amiruddin juga menekankan pentingnya dukungan anggaran agar Komnas HAM mampu menjalankan fungsi pengkajian, penyelidikan, mediasi, hingga pemantauan HAM secara maksimal di 38 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota.
Sebelumnya, dalam draf revisi UU HAM, Komnas HAM diusulkan memiliki kewenangan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan unsur lembaga HAM nasional dan masyarakat.
JAKARTA Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam patroli dan perburuan begal menuai perhatian publik. Anggota Komisi I DPR RI da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pembentukan badan usaha ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai dapat menjadi langkah strategis pemerintah dalam
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hingga menembus level Rp17.800 per dolar AS pada perdaga
EKONOMI
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan kewenangan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM be
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehMuhammad Sarmuji.DUA hari kemarin banyak pertanyaan pewarta kepada saya, tapi hanya satu yang saya jawab yaitu berkaitan dengan lagu ya
OPINI
MEDAN Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Warga Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebanyak 6 ekor
NASIONAL
TAPUT Anggota DPR RI Maruli Siahaan membantu pemasangan 13 titik lampu penerangan jalan di Dusun 1 Bahalimbalo, Sitiotio, Desa Lobusire
NASIONAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran pendapatan dan b
NASIONAL
JAKARTA Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai upaya memperluas akses pembiayaan bagi
EKONOMI