Kandas Tipis di Ujung Pekan! IHSG Gagal Sumringah Akibat Tekanan Berat Sektor Perindustrian
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah tipis pada perdagangan Jumat (28/8/2026). IHSG berakhir di level 6.518,12 atau
EKONOMI
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan kewenangan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat sebenarnya telah dimiliki lembaga tersebut sejak tahun 2000 melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Anggota Komnas HAM, Amiruddin, mengatakan pembentukan tim ad hoc bukan hal baru sebagaimana diatur dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang saat ini tengah menjadi pembahasan publik.
"Hal kewenangan pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan sudah menjadi kewenangan Komnas HAM sejak tahun 2000 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Amiruddin dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.Baca Juga:
Menurut dia, dalam praktiknya tim ad hoc tersebut lebih dikenal sebagai Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM atau KPP-HAM.
Hingga kini, Komnas HAM tercatat telah membentuk sedikitnya 17 tim ad hoc untuk menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran HAM berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
Amiruddin menilai pengaturan ulang soal kewenangan pembentukan tim ad hoc dalam revisi UU HAM tidak lagi mendesak karena kewenangan tersebut telah dimiliki Komnas HAM selama lebih dari dua dekade.
"Karena kewenangan untuk membentuk tim ad hoc penyelidik sudah menjadi kewenangan Komnas HAM, maka tidak perlu lagi diatur dalam UU lainnya," ujarnya.
Komnas HAM, kata Amiruddin, justru membutuhkan penguatan kelembagaan agar mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan HAM secara optimal di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan HAM di Indonesia.
Ia menyebut lembaganya membutuhkan postur kelembagaan yang lebih kokoh, dukungan sumber daya manusia profesional, serta anggaran yang memadai untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
"Komnas membutuhkan postur kelembagaan yang kokoh untuk menopang fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," katanya.
Selain itu, Amiruddin juga menekankan pentingnya dukungan anggaran agar Komnas HAM mampu menjalankan fungsi pengkajian, penyelidikan, mediasi, hingga pemantauan HAM secara maksimal di 38 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota.
Sebelumnya, dalam draf revisi UU HAM, Komnas HAM diusulkan memiliki kewenangan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan unsur lembaga HAM nasional dan masyarakat.
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah tipis pada perdagangan Jumat (28/8/2026). IHSG berakhir di level 6.518,12 atau
EKONOMI
PATI Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memberikan klarifikasi terkait keputusan membubarkan diri dan meninggalkan kawasan Gedung DPR
NASIONAL
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026). Dala
NASIONAL
SAMARINDA Pasangan suami istri (pasutri) diamankan polisi setelah diduga membakar lahan di kawasan Gunung Kapur, Kelurahan Sambutan, Kota
PERISTIWA
TANJUNG SELOR PT Pertamina EP Bunyu Field menggelar Emergency Drill dengan skenario tanah longsor di Main Gathering Station (MGS) Bunyu Ba
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengingatkan agar pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat (28/8/2026). Rupiah menguat 51 poin
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya permintaan sekolah terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menjalani efisiensi anggaran.
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengkaji pemanfaatan bahan berbasis tepung singkong untuk membantu menangani kebakaran hut
NASIONAL