BREAKING NEWS
Kamis, 28 Mei 2026

Anak Bupati Pelalawan Tidak Dipidana Meski Positif Ganja, Ini Penjelasan BNNK

Nurul - Kamis, 28 Mei 2026 14:00 WIB
Anak Bupati Pelalawan Tidak Dipidana Meski Positif Ganja, Ini Penjelasan BNNK
Anak Bupati Pelalawan, Akhmet Fidel Akbari Zukri atau Fidel. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU Penggerebekan pesta narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau, menyeret nama anak Bupati Pelalawan, Zukri Misran.

Anak kepala daerah tersebut, Akhmet Fidel Akbari Zukri atau Fidel, dinyatakan positif mengonsumsi ganja dan etomidate berdasarkan hasil tes urine.

Fidel diamankan bersama 13 orang lainnya dalam operasi gabungan aparat pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026.

Baca Juga:

Penggerebekan dilakukan personel Polisi Militer TNI AD, Pom TNI AU, Propam Polda Riau, dan Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Muharman Arta mengatakan seluruh orang yang diamankan kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap 13 orang penyalahgunaan narkotika ini, diserahkan ke Polresta Pekanbaru," kata Muharman dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut polisi, para pelaku terdiri dari delapan pria dan lima wanita yang berasal dari sejumlah daerah di Riau, seperti Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa ganja kering dan cairan etomidate dari sejumlah pelaku.

Muharman menyebut hasil tes urine menunjukkan seluruh orang yang diamankan positif narkotika.

"Tiga orang positif memakai ganja, selebihnya positif etomidate," ujarnya.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik setelah Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, Wawan Setiawan, menjelaskan hasil asesmen terhadap Fidel.

Menurut Wawan, Fidel memang dinyatakan positif ganja dan etomidate, namun tidak ditemukan bukti bahwa ia mengonsumsi ganja secara langsung.

"Kok bisa tidak menggunakan ganja tapi tiba-tiba positif. Ternyata dua tersangka lain sedang menghisap ganja di dalam toilet, lalu AF masuk ke toilet tersebut," kata Wawan.

Ia mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan medis terkait kemungkinan seseorang positif ganja akibat menghirup asap di ruang tertutup.

"Dan saya tanya ke dokter, apakah bisa positif ganja jika situasinya seperti itu, menghirup asap dari udara? Ternyata bisa," ujarnya.

Meski hasil tes urine menunjukkan positif ganja, Fidel tetap membantah menggunakan narkotika tersebut secara langsung.

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Fidel tidak diproses pidana dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali.

Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial FTR yang diduga memiliki barang bukti ganja diproses ke tahap penyidikan.

Adapun pelaku berinisial MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat.

Sedangkan 11 orang lainnya dinilai tidak terlibat jaringan peredaran narkotika dan diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Pekanbaru.

Kasus tersebut memicu perhatian publik karena melibatkan anak kepala daerah dan menimbulkan perdebatan mengenai penanganan hukum terhadap pengguna narkotika di Indonesia.*

(tm/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo Sebut Kasus Ijazah Jokowi Layak Masuk Rekor MURI hingga Guinness World Records
Viral! Pulau Katang di Lingga Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Kepri Buka Suara
Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan, Perputaran Uang Diduga Capai Rp 65,7 Miliar
1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN, MUI: Tidak Ada Masalah Secara Syar’i
Menlu Sugiono di PBB: Gaza Bukti Kegagalan Dunia Tegakkan Hukum Internasional Secara Adil
Pakar Hukum UMSU: Pengalihan Aset PTPN II Lebih Tepat Dipandang sebagai Persoalan Administrasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru