Mengenal Tandok, Wadah Anyaman Beras yang Menyimpan Makna Mendalam dalam Adat Batak Toba
MEDAN Kalian pernah enggak melihat perempuan Batak membawa wadah anyaman berisi beras di atas kepala saat menghadiri pesta adat? Benda t
SENI DAN BUDAYA
MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mempertanyakan putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlevi, terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak berinisial MHS (15) hingga meninggal dunia. Terdakwa juga tidak dipecat dari kesatuannya.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai putusan tersebut tidak memberikan keadilan bagi korban maupun keluarga.
"Benar-benar tidak memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban yang kehilangan anaknya akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa," ujar Irvan dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2026).Baca Juga:
LBH Medan menilai peradilan militer dalam perkara ini tidak berjalan secara adil dan cenderung menguntungkan terdakwa. Mereka juga menyoroti tidak dilakukannya penahanan serta tidak adanya pemecatan terhadap oknum prajurit tersebut.
Menurut Irvan, secara hukum seharusnya terdakwa dapat dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, tuntutan jaksa militer dinilai jauh lebih ringan dibandingkan ketentuan yang ada.
"Parahnya lagi, tuntutan hanya satu tahun penjara dengan restitusi, kemudian diputus 10 bulan oleh pengadilan militer tanpa pemecatan," katanya.
LBH Medan juga menyoroti dugaan hilangnya hak korban untuk mengajukan upaya kasasi karena tidak adanya pemberitahuan putusan secara tepat waktu.
Mereka menduga adanya kelalaian atau kesengajaan dari pihak oditur militer yang menyebabkan korban kehilangan kesempatan hukum tersebut.
Selain itu, LBH Medan menilai kasus ini kembali menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem peradilan militer di Indonesia, terutama dalam penanganan tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI.
"Sudah seharusnya ada reformasi peradilan militer agar tidak ada lagi impunitas dalam kasus-kasus seperti ini," tegas Irvan.
Sebelumnya, peristiwa ini bermula saat korban MHS diduga diamankan dalam insiden tawuran pada 2024. Korban kemudian diduga mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia saat mendapat perawatan di rumah sakit.*
(k/dh)
MEDAN Kalian pernah enggak melihat perempuan Batak membawa wadah anyaman berisi beras di atas kepala saat menghadiri pesta adat? Benda t
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Penghasilan yang tidak menentu tak menyurutkan perjuangan Zulkifli Nasution untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai pendid
PEMERINTAHAN
MEDAN Tabel angsuran KUR BRI 2026 untuk pinjaman Rp100 juta dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang
EKONOMI
MEDAN Setan selama ini kerap dipahami sebagai makhluk gaib dari golongan jin yang menggoda manusia agar melakukan perbuatan buruk. Namun
AGAMA
JAKARTA Pengamat Politik Propetik, Samuel F. Silaen, mengingatkan masyarakat dan para pengambil keputusan agar tidak terbiasa menyalahka
HUKUM DAN KRIMINAL
SEMARANG TNI Angkatan Laut (TNI AL) berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menangani dugaan pelang
HUKUM DAN KRIMINAL
NABIRE Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Keputusan tersebut
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMARINDA PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) menggelar pertandingan persahabatan mini soccer bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Ka
NASIONAL
BANDA ACEH Kesehatan jiwa menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan di tengah kehidupan modern yang penuh tekanan. Tuntutan
AGAMA
SIGLI Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menegaskan tidak ada kompromi dalam pemberantasan narkotika. Ia me
HUKUM DAN KRIMINAL