Nindyo menilai mekanisme inbreng (penyetoran modal dalam bentuk aset) atau quasi inbreng yang dilakukan PTPN II kepada anak perusahaannya, PT NDP, adalah praktik bisnis yang lazim dan sah.
Melalui inbreng tersebut, kepemilikan tanah secara hukum beralih ke PT NDP, sementara PTPN II menerima kompensasi berupa kepemilikan saham.
Dalil ini diperkuat oleh Ahli HukumAdministrasi Negara dalam sidang Rabu, 15 April 2026.
Ahli menyatakan tidak ada kewajiban eksplisit mengenai penyerahan 20 persen lahan dalam skema pemberian HGB baru.
Aturan tersebut dinilai masih multitafsir karena belum memiliki petunjuk teknis dan skema implementasi yang rinci.
Ahli juga menegaskan, jika aturan itu nantinya diterapkan, bentuk penyerahannya wajib berupa tanah, bukan nominal uang.
Unsur Mens Rea dan Kerugian Negara Dipertanyakan Sorotan terhadap lemahnya unsur pidana dalam kasus ini diungkapkan oleh Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda dan Ahli HukumAdministrasi Negara Dr. Dian Puji N. Simatupang dalam sidang Selasa, 21 April 2026.
Kedua ahli sepakat bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) mutlak harus memenuhi tiga unsur utama: adanya kerugian negara yang nyata, keuntungan pribadi, dan niat jahat (mens rea).
Berdasarkan fakta persidangan, para ahli menilai belum ada bukti nyata mengenai keuntungan pribadi yang dinikmati para terdakwa maupun kerugian keuangan negara.
Oleh sebab itu, belum terealisasinya kewajiban penyerahan lahan 20 persen tidak dapat serta-merta dikriminalisasi sebagai tindak pidana korupsi, terlebih kendala utamanya adalah ketiadaan juknis dari kementerian terkait.
Konfirmasi atas keabsahan prosedur ini juga datang dari mantan pejabat Kanwil BPN Sumatera Utara yang dihadirkan sebagai saksi pada Senin, 27 April 2026.
Ia bersaksi bahwa seluruh proses konversi dari HGU yang dilepaskan menjadi tanah negara hingga penerbitan HGB baru untuk PT NDP telah mematuhi koridor administrasi pertanahan yang berlaku.