BREAKING NEWS
Jumat, 29 Mei 2026

Sidang Korupsi CitraLand Medan: Ahli Sebut Perkara Masuk Ranah Administrasi, Bukan Tipikor

Zulkarnain - Jumat, 29 Mei 2026 18:29 WIB
Sidang Korupsi CitraLand Medan: Ahli Sebut Perkara Masuk Ranah Administrasi, Bukan Tipikor
Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) CitraLand di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Nindyo menilai mekanisme inbreng (penyetoran modal dalam bentuk aset) atau quasi inbreng yang dilakukan PTPN II kepada anak perusahaannya, PT NDP, adalah praktik bisnis yang lazim dan sah.

Melalui inbreng tersebut, kepemilikan tanah secara hukum beralih ke PT NDP, sementara PTPN II menerima kompensasi berupa kepemilikan saham.


Dalil ini diperkuat oleh Ahli Hukum Administrasi Negara dalam sidang Rabu, 15 April 2026.

Ahli menyatakan tidak ada kewajiban eksplisit mengenai penyerahan 20 persen lahan dalam skema pemberian HGB baru.

Aturan tersebut dinilai masih multitafsir karena belum memiliki petunjuk teknis dan skema implementasi yang rinci.

Ahli juga menegaskan, jika aturan itu nantinya diterapkan, bentuk penyerahannya wajib berupa tanah, bukan nominal uang.


Unsur Mens Rea dan Kerugian Negara Dipertanyakan
Sorotan terhadap lemahnya unsur pidana dalam kasus ini diungkapkan oleh Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. Dian Puji N. Simatupang dalam sidang Selasa, 21 April 2026.

Kedua ahli sepakat bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) mutlak harus memenuhi tiga unsur utama: adanya kerugian negara yang nyata, keuntungan pribadi, dan niat jahat (mens rea).


Berdasarkan fakta persidangan, para ahli menilai belum ada bukti nyata mengenai keuntungan pribadi yang dinikmati para terdakwa maupun kerugian keuangan negara.

Oleh sebab itu, belum terealisasinya kewajiban penyerahan lahan 20 persen tidak dapat serta-merta dikriminalisasi sebagai tindak pidana korupsi, terlebih kendala utamanya adalah ketiadaan juknis dari kementerian terkait.


Konfirmasi atas keabsahan prosedur ini juga datang dari mantan pejabat Kanwil BPN Sumatera Utara yang dihadirkan sebagai saksi pada Senin, 27 April 2026.

Ia bersaksi bahwa seluruh proses konversi dari HGU yang dilepaskan menjadi tanah negara hingga penerbitan HGB baru untuk PT NDP telah mematuhi koridor administrasi pertanahan yang berlaku.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dugaan Mark-Up Proyek di LLDIKTI Wilayah I: Pejabat Berinisial AS Disinyalir Sewa Konsultan demi "Skenario Penyelamatan" Anggaran
Ribuan Jemaah Umrah Gagal Berangkat, DPR: Praktik Travel Tak Bisa Ditoleransi
Anak Bupati Pelalawan Tidak Dipidana Meski Positif Ganja, Ini Penjelasan BNNK
Roy Suryo Sebut Kasus Ijazah Jokowi Layak Masuk Rekor MURI hingga Guinness World Records
Viral! Pulau Katang di Lingga Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Kepri Buka Suara
1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN, MUI: Tidak Ada Masalah Secara Syar’i
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru