Secara keseluruhan, jalannya persidangan mengindikasikan bahwa penerbitan HGBPT NDP memiliki dasar hukum yang kuat dan melalui prosedur administratif yang sah.
Kondisi ini memberikan angin segar bagi konsumen proyek KDM terkait kepastian hukum kepemilikan hunian mereka.
Hal ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya yang menegaskan akan tetap mengawal dan melindungi hak-hak konsumen dalam penanganan perkara ini.*