BREAKING NEWS
Senin, 01 Juni 2026

Singgung Papua dan Aceh, Hasto Ingatkan Tujuan Pasal 33 UUD 1945: Kekayaan Alam Bukan untuk Dikuasai Negara, Titik!

Nurul - Senin, 01 Juni 2026 15:05 WIB
Singgung Papua dan Aceh, Hasto Ingatkan Tujuan Pasal 33 UUD 1945: Kekayaan Alam Bukan untuk Dikuasai Negara, Titik!
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (foto: Mohamad Guntur Romli/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengingatkan pentingnya penerapan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara nyata dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Menurut dia, penguasaan negara atas kekayaan alam tidak boleh berhenti pada aspek formal, melainkan harus benar-benar menghadirkan kemakmuran bagi rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Hasto saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2026.

Baca Juga:

Hasto menegaskan bahwa amanat Pasal 33 UUD 1945 harus dipahami secara utuh.

Negara memang diberi kewenangan menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, namun tujuan akhirnya adalah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Bukan dikuasai negara, titik. Tetapi rakyat harus menjadi pusat, dasar, tujuan, sekaligus penerima manfaat yang sebesar-besarnya," kata Hasto.

Ia menilai masih terdapat sejumlah daerah yang kaya sumber daya alam, namun masyarakatnya belum merasakan manfaat pembangunan secara optimal.

Dalam pidatonya, Hasto menyinggung Papua, Aceh, dan sejumlah wilayah lain yang selama ini dikenal memiliki kekayaan alam melimpah.

"Jangan seperti yang terjadi di Papua, Aceh, dan bagian dari provinsi Indonesia lainnya," ujarnya.

Menurut Hasto, negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam memiliki orientasi yang jelas terhadap kesejahteraan rakyat.

Ia menilai konsep penguasaan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi tidak boleh dimaknai hanya sebagai kewenangan administratif atau politik semata.

"Rakyat harus menjadi dasar kebijakan, orientasi pembangunan, dan pihak yang memperoleh kemanfaatan tertinggi atas pendayagunaan seluruh kekayaan negara," katanya.

Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyoroti pentingnya penerjemahan nilai-nilai Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 ke dalam kebijakan pemerintahan yang konkret dan terukur.

Menurut dia, setiap kebijakan publik harus memiliki indikator yang jelas mengenai manfaatnya bagi masyarakat.

Ia menyebut kebijakan negara seharusnya diarahkan untuk memperkuat kedaulatan politik, keberdikarian ekonomi, serta pembangunan karakter bangsa.

"Setiap kebijakan harus jelas manfaatnya bagi rakyat, bagi kedaulatan politik, keberdikarian ekonomi, dan membangun karakter bangsa," ujar Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menilai penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, penguatan riset, serta inovasi menjadi fondasi penting untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Menurut dia, tidak ada bangsa yang mampu mencapai kemajuan tanpa investasi serius pada pendidikan dan kesehatan masyarakat.

"Tidak ada kemajuan peradaban suatu bangsa tanpa memajukan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakatnya," kata Hasto.

Pernyataan Hasto muncul di tengah menguatnya kembali perdebatan mengenai implementasi ekonomi Pancasila, pemerataan hasil pembangunan, serta pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada kepentingan rakyat di berbagai daerah penghasil komoditas strategis Indonesia.*


(km/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Labusel Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Kapolda Aceh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Fondasi Persatuan dan Perdamaian Dunia
Bobby Nasution: Pancasila Bukan Hanya untuk Indonesia, Tapi Relevan bagi Dunia
Ikuti Amanat Presiden Prabowo, Rico Waas Perkuat Pengamalan Pancasila di Lingkungan Pemko Medan
Hasto Sentil Jokowi: Jangan Sekadar Blusukan, Rakyat Butuh Pertanggungjawaban
Hasto Kristiyanto Sebut Utang Negara Mengkhawatirkan: Gali Lubang, Tutup Lubang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru