BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

Adelia Syafitri - Kamis, 04 Juni 2026 16:14 WIB
Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3
Eks Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer saat tiba di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Foto: KOMPAS/Febrianto Adi Saputro)(Febrianto Adi Saputro)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel divonis empat tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan.

Baca Juga:

Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim turut menghukum Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar sebagai bagian dari putusan perkara korupsi yang menjeratnya.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Noel.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 serta Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Noel juga dinilai melanggar Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.

Kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut proses sertifikasi K3 yang selama ini menjadi salah satu syarat penting dalam kegiatan usaha dan ketenagakerjaan.

Dengan putusan ini, Noel resmi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, pihak terdakwa maupun jaksa masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.*

(in/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Ditahan, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan di Kasus Imigrasi Capai Ratusan Miliar Rupiah
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK Usai OTT Dugaan Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA
KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Usai OTT Imigrasi Jakbar, Belasan Orang Diamankan
KPK Kembali Panggil Japto Soerjosoemarno, Dalami Dugaan Gratifikasi Tambang di Kukar
KPK OTT di Jakarta Barat! Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Diamankan, Diduga Terkait Suap Izin Tinggal WNA
KPK Lakukan OTT ke-11 Tahun 2026 di Imigrasi Jakarta Barat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Vietnam Gilas Myanmar 5-0

Vietnam Gilas Myanmar 5-0

MEDAN Tim Nasional Vietnam memperbesar kemenangan dengan menggilas Myanmar 50 pada babak kedua pertandingan Piala AFF U19 tahun 2026 di

OLAHRAGA