Supris Resmi Bergabung, Koti Pemuda Pancasila Sumut Gelar Syukuran dan Santuni Puluhan Anak Yatim
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (5/6/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam di rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu menghasilkan sejumlah barang bukti berupa motor gede (moge), sepeda hingga mobil mewah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK.
Dari lokasi, penyidik mengangkut dua unit motor Harley Davidson, satu Ducati, sejumlah sepeda, serta dua mobil mewah merek Porsche menggunakan mobil derek. Selain itu, satu kendaraan derek lain juga terlihat keluar dari lokasi dengan muatan yang ditutup kain.Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
"Setelah penetapan tersangka, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yakni SK. KPK meyakini terdapat bukti tambahan yang dapat membantu mengungkap perkara ini secara lebih terang," kata Budi.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.46 WIB dengan pengamanan dari personel Brigade Mobil (Brimob). Penyidik terlihat keluar membawa sejumlah barang yang kemudian dimasukkan ke kendaraan pengangkut.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Silmy Karim menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya meminta seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, Silmy Karim bersama tujuh pejabat lain di lingkungan Imigrasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.
KPK menduga praktik tersebut berlangsung saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Menurut KPK, perkara ini merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditangani sejak tahun 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dugaan pemerasan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2026 dan diduga melibatkan sejumlah pejabat dalam proses pelayanan keimigrasian.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana, aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.*
(mt/dh)
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
DELI SERDANG Dugaan keracunan setelah sejumlah siswa SMAN 1 Lubukpakam mengalami sakit perut usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yan
EKONOMI
OlehMargarito KamisINDONESIA harus diakui, mengambil rute organik yang berbeda dengan premis dasar liberalisme dan kapitalisme, dua kembara
OPINI
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (k
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan hujan deras menjadi salah satu cara efektif untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berup
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang meninjau pembangunan gedung kantor dinas di kawasan Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan swasembada pangan merupakan bagian penting dari kedaulat
EKONOMI
JAKARTA Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL