Kasus Penyiraman Andrie Yunus Memanas, Ketum YLBHI Diperiksa Polda Metro Jaya
JAKARTA Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal U
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI - Seorang tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nekat melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara. Terdakwa bernama Yogi Pratama itu sempat tertabrak sepeda motor saat berusaha kabur sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh petugas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (8/6/2026) sore, saat petugas tengah mengumpulkan para tahanan yang baru selesai menjalani persidangan untuk dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Siagian, mengatakan insiden bermula ketika petugas hendak memborgol para tahanan sebelum diberangkatkan ke Lapas Kelas IIA Binjai.Baca Juga:
"Saat proses persiapan pemindahan tahanan ke lapas, terdakwa melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari pengawasan petugas," ujar Ronald, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, saat berlari meninggalkan area pengadilan, Yogi tidak memperhatikan kondisi jalan sehingga menabrak sepeda motor yang sedang melintas di sekitar lokasi.
Meski sempat terjatuh akibat benturan tersebut, terdakwa tetap berusaha melanjutkan pelariannya. Petugas yang sejak awal melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan Yogi tidak lama setelah kejadian.
"Setelah menabrak pengendara motor, terdakwa masih mencoba melarikan diri. Namun petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya kembali," jelasnya.
Usai diamankan, Yogi langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Binjai untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu proses hukum berikutnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Yogi Pratama merupakan terdakwa kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota, pada Januari 2026 lalu.
Dalam sidang tuntutan yang baru dijalaninya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yogi dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya, Dendi Fahrizal Siregar, yang terlibat dalam perkara yang sama.
Kasus kaburnya tahanan usai persidangan tersebut sempat menjadi perhatian di lingkungan PN Binjai. Beruntung, upaya pelarian dapat digagalkan dengan cepat sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan yang lebih luas.*
(ds/dh)
JAKARTA Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal U
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabusabu seberat 113 kilogram y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang tentang Perubahan Ketiga atas Undang
NASIONAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Deli S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan kondisi industri perbankan nasional saat ini berada dalam tren yang positif. Ha
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat paripurna DPR
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melontarkan pujian kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat rapat par
POLITIK
BINJAI Seorang tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nekat melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dikabarkan menggandeng pe
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan UndangUndang tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 2
POLITIK