Tebar 5.000 Benih Ikan Nila, Warga Tanjung Jabung Timur Bidik Tambahan Penghasilan dari Budidaya
TANJUNG JABUNG TIMUR Upaya meningkatkan perekonomian keluarga terus dilakukan masyarakat dengan berbagai cara. Salah satunya melalui usa
EKONOMI
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka baru tersebut berinisial AYS, yang merupakan pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026, dan yang bersangkutan langsung ditahan setelah pemeriksaan.Baca Juga:
"Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," kata Syarief kepada wartawan, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam konstruksi perkara, Kejagung menyebut AYS berperan sebagai pihak swasta yang diminta oleh Wakil Kepala BGN saat itu, Sony Sonjaya, untuk mencari mitra pelaksana program MBG.
Dalam prosesnya, AYS diduga mendapatkan akses untuk ikut mengatur proses verifikasi mitra melalui sistem portal program MBG.
Ia disebut melakukan intervensi terhadap tim verifikator sehingga sejumlah calon mitra yang awalnya disetujui kemudian dibatalkan.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur calon SPPG yang mendaftar di portal mitra MBG. Yang sudah disetujui kemudian dibatalkan," ujar Syarief.
Kejagung juga menduga AYS mengatur agar sejumlah Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang baru mendaftar tetap bisa masuk ke dalam sistem, meski pendaftaran sudah ditutup.
Selain pengaturan tersebut, penyidik juga menduga AYS memberikan sejumlah uang kepada salah satu tersangka lain, Sony Sonjaya, dalam rangka memperlancar proses kerja sama dan pengaturan mitra program.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor, serta Pasal dalam KUHP terkait.
Hingga saat ini, Kejagung belum merinci lebih jauh nilai dugaan aliran dana maupun peran detail pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa dalam program MBG, termasuk dugaan markup berbagai pengadaan seperti motor listrik, tablet, televisi, hingga perlengkapan lainnya.
Kejagung menyebut sebagian pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan diduga terjadi penggelembungan nilai anggaran.
Seluruh tersangka yang telah ditetapkan kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.*
(kp/ad)
TANJUNG JABUNG TIMUR Upaya meningkatkan perekonomian keluarga terus dilakukan masyarakat dengan berbagai cara. Salah satunya melalui usa
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 80 unit sepeda motor berknalpot brong selama pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara melontarkan kritik terhadap sikap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku heran dengan maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ke
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan tidak akan menerima pertemuan dengan pengelola dapur, mitra, maupun suppli
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta para mitra penyedia dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tida
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil mengakhiri tren pelemahan setelah empat hari berturutturut tertekan. Pada penutupan perdagangan Rab
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Rabu (29/7/2026) di zona merah setelah terkoreksi 39,20 poin atau 0,64
EKONOMI
MEDAN Polisi menetapkan Anggota DPRD Kota Medan berinisial AT atau Antonius Devolis Tumanggor sebagai tersangka dalam kasus dugaan penga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Penantian panjang Pemi Sri Rohani akhirnya berakhir. Setelah terpisah selama 22 hari, bayi berusia delapan bulan bernama Gia akhir
HUKUM DAN KRIMINAL