Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bandung terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penggeledahan tersebut disebut masih berlangsung dan menyasar beberapa titik yang berkaitan dengan para tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, termasuk rumah dan kantor yang diduga terkait perkara tersebut.
Baca Juga:
"Beberapa tempat itu ada di Jakarta, ada di Bandung, dan di beberapa lokasi lain. Saat ini masih berlangsung," kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Syarief menjelaskan, penggeledahan difokuskan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana para tersangka.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
"Apa yang kami dapatkan di situ masih fokus pada dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka," ujarnya.
Meski demikian, Kejagung belum merinci secara terbuka lokasi spesifik maupun identitas pihak yang menjadi sasaran penggeledahan.
Syarief hanya menyebut sebagian penggeledahan dilakukan di kediaman para tersangka di Bandung.
"Ada kantor, ada kediaman. Kalau kediaman tiga-tiganya sudah dilakukan penggeledahan," kata dia.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Belakangan, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka baru dari unsur swasta, yaitu Asep Yusuf Somantri, yang disebut merupakan orang dekat Sony Sonjaya.
Asep diduga terlibat dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program MBG bersama Sony.
Keduanya juga diduga melakukan pengaturan dalam proses penunjukan mitra serta aliran dana dalam proyek tersebut.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan lain dalam tata kelola program MBG, termasuk indikasi afiliasi dengan yayasan pengelola, serta dugaan markup pengadaan sejumlah barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan cukup bukti.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.