BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Kejagung Minta BPN Medan Evaluasi Sertifikat PT Musim Mas, Herlambang: Terbitnya Cacat Yuridis dan Tumpang Tindih dengan Tanah Kami

Abyadi Siregar - Selasa, 16 Juni 2026 15:28 WIB
Kejagung Minta BPN Medan Evaluasi Sertifikat PT Musim Mas, Herlambang: Terbitnya Cacat Yuridis dan Tumpang Tindih dengan Tanah Kami
Herlambang Panggabean
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Perjuangan panjang Herlambang Panggabean mendapatkan hak atas tanah warisan keluarganya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan telah meminta Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan mengevaluasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Musim Masyang diduga tumpang tindih dengan tanah milik keluarga Herlambang Panggabean.

Perintah untuk mengevaluasi tersebut tertuang dalam surat resmi Kejagung RI yang disebut telah diterima Kantah Kota Medan pada 10 Juni 2026.

"Surat itu diserahkan langsung oleh salah seorang staf Kejagung RI bernama Ibu Susi ke Kantah Kota Medan. Saya melihat sendiri fotokopi surat tersebut dan terdapat stempel penerimaan dari Kantah Kota Medan sebagai bukti surat itu telah diterima," ujar Herlambang Panggabean, Senin (15/6/2026).

Baca Juga:

Menurut Herlambang, isi surat Kejagung tersebut meminta Kantah Kota Medan mengevaluasi penerbitan lima SHM dan SHGB atas nama PT Musim Mas yang objek tanahnya dinilai tumpang tindih dengan tanah yang dikuasai keluarganya berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 02/DA/HML/DS/1974 tanggal 3 Januari 1974.

Penerbitan Sertifikat Dinilai Cacat Yuridis
Herlambang menjelaskan, Kejagung juga memuat alasan hukum yang menjadi dasar permintaan mengevaluasi penerbitan sertifikat tersebut.

"Dalam surat itu disebutkan bahwa penerbitan SHM dan SHGB tersebut diduga mengandung cacat yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan," katanya.

Pasal tersebut mengatur bahwa pembatalan produk hukum pertanahan dapat dilakukan apabila ditemukan cacat administrasi maupun cacat yuridis, termasuk kesalahan prosedur penerbitan hak atas tanah, kesalahan pengukuran, kesalahan subjek maupun objek hak, hingga adanya tumpang tindih hak atas tanah.

Hingga berita ini diturunkan, Kantor Pertanahan Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan maupun tindak lanjut surat Kejagung RI tersebut.

Berawal dari Tanah Swapraja
Kasus ini bermula dari klaim kepemilikan atas lahan seluas 52.820 meter persegi yang kini menjadi sengketa antara keluarga Herlambang Panggabean dan PT Musim Mas Group.

Menurut Herlambang, tanah tersebut awalnya miliki Sarwo Hardjo berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 02/DA/HML/DS/1974 tertanggal 3 Januari 1974. Saat itu lokasi tanah berada di Kampung Besar Lalang Panjang, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Setelah pemekaran wilayah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991, lokasi tersebut masuk ke Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Berdasarkan berbagai literasi, status tanah tersebut merupakan tanah swapraja, yakni tanah yang berasal dari wilayah kerajaan atau kesultanan yang kemudian diakui negara setelah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

Pada 27 Februari 1991, almarhum Binsar Panggabean membeli tanah tersebut dari Sarwo Hardjo melalui kuasanya, Muhammad Salim ES.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pusaran Kasus MBG Meluas, Kejagung Dalami 26 Nama Lewat Pemeriksaan Sony Sonjaya
Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Penyidikan Kasus MBG Berpotensi Meluas
Dugaan Jual Beli Titik SPPG Disorot, Kejati Sumut Masih Menunggu Arahan Kejagung
Kejagung Belum Akan Geledah Rumah Kepala BGN, Penyidikan Kasus MBG Masih Dikembangkan
Sony Sonjaya Bukan Aktor Utama di Kasus Korupsi MBG? Kejagung Buka Suara
Kejagung Gandeng BPKP Audit Seluruh Pengadaan di BGN: Semua Kita Buka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru