Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
MEDAN – Perjuangan panjang Herlambang Panggabean mendapatkan hak atas tanah warisan keluarganya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan telah meminta Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan mengevaluasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Musim Masyang diduga tumpang tindih dengan tanah milik keluarga Herlambang Panggabean.
Perintah untuk mengevaluasi tersebut tertuang dalam surat resmi Kejagung RI yang disebut telah diterima Kantah Kota Medan pada 10 Juni 2026.
"Surat itu diserahkan langsung oleh salah seorang staf Kejagung RI bernama Ibu Susi ke Kantah Kota Medan. Saya melihat sendiri fotokopi surat tersebut dan terdapat stempel penerimaan dari Kantah Kota Medan sebagai bukti surat itu telah diterima," ujar Herlambang Panggabean, Senin (15/6/2026).Baca Juga:
Menurut Herlambang, isi surat Kejagung tersebut meminta Kantah Kota Medan mengevaluasi penerbitan lima SHM dan SHGB atas nama PT Musim Mas yang objek tanahnya dinilai tumpang tindih dengan tanah yang dikuasai keluarganya berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 02/DA/HML/DS/1974 tanggal 3 Januari 1974.
Penerbitan Sertifikat Dinilai Cacat Yuridis
Herlambang menjelaskan, Kejagung juga memuat alasan hukum yang menjadi dasar permintaan mengevaluasi penerbitan sertifikat tersebut.
"Dalam surat itu disebutkan bahwa penerbitan SHM dan SHGB tersebut diduga mengandung cacat yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan," katanya.
Pasal tersebut mengatur bahwa pembatalan produk hukum pertanahan dapat dilakukan apabila ditemukan cacat administrasi maupun cacat yuridis, termasuk kesalahan prosedur penerbitan hak atas tanah, kesalahan pengukuran, kesalahan subjek maupun objek hak, hingga adanya tumpang tindih hak atas tanah.
Hingga berita ini diturunkan, Kantor Pertanahan Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan maupun tindak lanjut surat Kejagung RI tersebut.
Berawal dari Tanah Swapraja
Kasus ini bermula dari klaim kepemilikan atas lahan seluas 52.820 meter persegi yang kini menjadi sengketa antara keluarga Herlambang Panggabean dan PT Musim Mas Group.
Menurut Herlambang, tanah tersebut awalnya miliki Sarwo Hardjo berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 02/DA/HML/DS/1974 tertanggal 3 Januari 1974. Saat itu lokasi tanah berada di Kampung Besar Lalang Panjang, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Setelah pemekaran wilayah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991, lokasi tersebut masuk ke Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Berdasarkan berbagai literasi, status tanah tersebut merupakan tanah swapraja, yakni tanah yang berasal dari wilayah kerajaan atau kesultanan yang kemudian diakui negara setelah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN