BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Tak Puas Penanganan Internal Polri, Keluarga Bharada Hafizh Minta Komisi III DPR RI Kawal Kasus Dugaan Perundungan di Satbrimob Babel

gusWedha - Selasa, 23 Juni 2026 19:39 WIB
Tak Puas Penanganan Internal Polri, Keluarga Bharada Hafizh Minta Komisi III DPR RI Kawal Kasus Dugaan Perundungan di Satbrimob Babel
Ayah Bharada Muhammad Hafizh Pratama, Ikmal Hakim. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PANGKALPINANG – Keluarga Bharada Muhammad Hafizh Pratama meminta Komisi III DPR RI turun tangan mengawasi penanganan kasus yang menimpa anak mereka di lingkungan Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Langkah ini diambil setelah berbagai upaya melalui jalur internal Polri dinilai belum memberikan kejelasan dan rasa keadilan.

Ayah korban, Ikmal Hakim, menyampaikan langsung pengaduan resmi kepada Ketua Komisi III DPR RI pada Selasa (23/6/2026).

Baca Juga:

Dalam laporan itu, ia mengadukan dugaan perundungan, pemerasan berkedok pinjaman atau tukar saldo, hingga tekanan psikologis yang dialami anaknya selama bertugas.

Ikmal menyebut, laporan sudah beberapa kali disampaikan ke internal satuan tempat anaknya bertugas.

Namun ia merasa tidak ada tindak lanjut yang memberikan kepastian hukum.

"Kami sudah melapor dan menghadap pimpinan di satuan tempat anak kami bertugas. Namun laporan itu justru dianggap sebagai alasan agar anak kami tidak mau lagi berdinas di Satbrimob," ungkap Ikmal.

Karena tidak puas, keluarga kemudian membawa persoalan ini ke Itwasda Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus itu lalu dilimpahkan ke Bidpropam Polda Babel untuk diperiksa lebih lanjut.

Namun, menurut keluarga, proses penanganan berjalan lamban.

Mereka kemudian mendatangi Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, dan mengaku diterima oleh pimpinan setempat.

Ikmal mengatakan, hasil pemeriksaan Paminal Korps Brimob disebut menemukan sejumlah fakta yang menguatkan laporan anaknya.

Bahkan sempat ada saran agar Bharada Hafizh bertugas sementara di Kelapa Dua karena kondisi psikologisnya.

Namun, rencana itu tidak berjalan lama. Bharada Hafizh kemudian diminta kembali bertugas ke Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Permintaan itu ditolak karena yang bersangkutan mengaku masih trauma.

Upaya pencarian keadilan juga berlanjut hingga Mabes Polri.

Pihak keluarga menyebut Bharada Hafizh bahkan disarankan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Meski sudah melalui berbagai jalur, keluarga mengatakan belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil.

Di sisi lain, hasil penyelidikan Subbid Paminal Bidpropam Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Provos Satbrimob menyatakan bahwa dugaan pemerasan dan pengancaman tidak terbukti.

Namun dalam hasil pemeriksaan yang sama, empat anggota Satbrimob disebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa aktivitas perjudian online.

Mereka adalah Bharatu Muhammad Noverizal, Bharada Superahadi, Bharada Edy Mustofa, dan Bharada M. Isnul Fajar.

Keempatnya direkomendasikan menjalani sidang disiplin dan telah dimutasi ke luar wilayah Bangka Belitung.

Kondisi ini membuat keluarga mempertanyakan penegakan aturan di internal kepolisian.

"Kami mempertanyakan mengapa anggota yang terbukti bermain judi online hanya direkomendasikan menjalani sidang disiplin. Padahal Kapolri sudah berulang kali menegaskan bahwa anggota Polri yang terlibat judi online dapat dikenakan sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Ikmal kepada jejaring media KBO Babel.

Ikmal juga menegaskan bahwa anaknya masih berstatus aktif sebagai anggota Polri dan tidak berniat meninggalkan institusi.

"Anak saya masih mencintai Polri. Sampai hari ini dia masih berdinas sebagai anggota Brimob. Yang kami perjuangkan bukan untuk melawan institusi, tetapi mencari keadilan dan perlindungan atas apa yang dialaminya," ujarnya.

Ia juga menyoroti hak-hak yang menurutnya belum diterima secara penuh oleh anaknya, meski proses etik masih berjalan.

Melalui pengaduan ke Komisi III DPR RI, keluarga berharap ada pengawasan lebih ketat agar kasus ini ditangani secara transparan dan objektif.

"Kami hanya ingin keadilan. Kami berharap Komisi III DPR RI dapat membantu mengawasi dan memastikan persoalan ini ditangani secara profesional, transparan, dan tidak merugikan pihak yang mencari kebenaran," pungkas Ikmal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung maupun Bidpropam Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sejumlah Jabatan Strategis Polres Aceh Singkil Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru
Driver Ojol Minta Potongan Tarif 8 Persen Benar-Benar Diterapkan, ASDM: Jangan Diprank Lagi!
Pemprov Sumut Targetkan PPID Raih Predikat Informatif 2026, Keterbukaan Publik Terus Diperkuat
Permohonan JC Sony Sonjaya Ditolak, Kejagung: Dia Pelaku Utama Kasus Korupsi MBG
Roy Suryo Persoalkan Penggeledahan Penyidik, Ajukan Permohonan Praperadilan
Massa APMB Kepung DPRD Sumut, Desak Perbaikan Jalan Penghubung Asahan-Tanjungbalai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru