BREAKING NEWS
Jumat, 26 Juni 2026

Pengadaan Smartboard Langkat Disebut Berawal dari Arahan Pj Bupati untuk Serap Anggaran SILPA

Zulkarnain - Jumat, 26 Juni 2026 21:10 WIB
Pengadaan Smartboard Langkat Disebut Berawal dari Arahan Pj Bupati untuk Serap Anggaran SILPA
Saksi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Langkat Iskandarsyah di persidangan, Jumat (26/6). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Langkat, Iskandarsyah, menyebut pengadaan papan tulis interaktif senilai hampir Rp50 miliar itu bermula dari arahan Penjabat (Pj) Bupati Langkat saat itu, Muhammad Faisal Hasrimy, untuk mempercepat penyerapan anggaran.

Keterangan tersebut disampaikan Iskandarsyah saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat, 26 Juni 2026.

Baca Juga:

Menurut Iskandarsyah, saat itu Pemerintah Kabupaten Langkat memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp245 miliar.

Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada Pj Bupati.

"Kita laporkan ke pak Pj Bupati (Faisal Hasrimy). Pak Pj meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat program penyerapan anggaran," kata Iskandarsyah di hadapan majelis hakim.

Sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Iskandarsyah mengatakan pihaknya kemudian menggelar rapat bersama seluruh OPD, termasuk Dinas Pendidikan, untuk menyusun program penggunaan dana SILPA tersebut.

Dari proses itu muncul Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar.

Rinciannya, Rp32 miliar untuk sekolah dasar dan Rp17,9 miliar untuk sekolah menengah pertama.

"Ada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Rp49,9 miliar Yang Mulia. Smartboard untuk SD sebesar Rp32 miliar. Untuk SMP sebesar Rp17,9 miliar. Usulan TAPD disetujui dan diteken Pj Bupati agar diteruskan ke Badan Anggaran DPRD dan akhirnya disetujui menjadi Perubahan APBD Langkat TA 2024 di 5 September 2024 Yang Mulia," ujarnya.

Dalam persidangan, Iskandarsyah juga menyatakan tidak ada usulan awal dari Dinas Pendidikan terkait pengadaan smartboard tersebut.

Keterangan Iskandarsyah langsung dibantah terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tebar Kebahagiaan, Rico Waas Ajak 428 Anak Yatim dan Dhuafa Belanja Baju Baru Sambut 10 Muharram
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Penuhi Panggilan Saksi Kasus Korupsi Smartboard Langkat, Sidang Ditunda
Eks Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,25 Miliar
Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di 13 Titik, Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Izin
Delapan Lokasi Tambang Ilegal di Deli Serdang Resmi Ditutup, Pemprov Sumut Tegaskan Penertiban Terus Berlanjut
PMDG Kampus 8 Aceh Gelar Lari Pagi Sehat, Tanamkan Disiplin dan Kebugaran Santri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru