Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara dari Fraksi NasDem, Ricky Anthoni, menempuh jalur hukum setelah merasa nama baiknya dicemarkan melalui sejumlah unggahan di media sosial.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Sumatera Utara pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Kuasa hukum Ricky Anthoni, Pengadilen Sembiring, mengatakan laporan telah diterima dengan Nomor: STTLP/B/1033/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Laporan itu ditujukan terhadap akun media sosial berinisial MC dan beberapa akun lainnya yang diduga menyebarkan informasi yang dinilai merugikan kliennya.
Menurut Pengadilen, unggahan yang beredar di media sosial telah membentuk opini negatif dan merusak reputasi Ricky Anthoni sebagai pimpinan lembaga legislatif di Sumatera Utara.
"Fakta akan membuktikan dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kita akan membuka semuanya di meja hijau," kata Pengadilen kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Ia menilai ada pihak yang sengaja membuat informasi yang tidak benar untuk menyudutkan kliennya.
Pengadilen menegaskan Ricky Anthoni tetap menghormati kebebasan pers dan mengakui peran media sebagai salah satu pilar demokrasi.
Namun, menurutnya, penyebaran informasi harus tetap mengedepankan fakta dan prinsip jurnalistik.
"Klien kami sangat menyayangkan jika ada yang menggunakan identitas pers dalam menyebarkan informasi tanpa fakta. Pers harus dijaga dari oknum tak bertanggung jawab. Jika terus dibiarkan, ini akan terus merusak marwah dan mencederai citra seorang jurnalis," tuturnya.
Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik, pihak kuasa hukum juga meminta Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Pengadilen mengaku optimistis kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.