BREAKING NEWS
Senin, 29 Juni 2026

Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthoni Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik

Johan - Senin, 29 Juni 2026 12:08 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthoni Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara dari Fraksi NasDem, Ricky Anthoni. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara dari Fraksi NasDem, Ricky Anthoni, menempuh jalur hukum setelah merasa nama baiknya dicemarkan melalui sejumlah unggahan di media sosial.

Laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Sumatera Utara pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Kuasa hukum Ricky Anthoni, Pengadilen Sembiring, mengatakan laporan telah diterima dengan Nomor: STTLP/B/1033/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:

Laporan itu ditujukan terhadap akun media sosial berinisial MC dan beberapa akun lainnya yang diduga menyebarkan informasi yang dinilai merugikan kliennya.

Menurut Pengadilen, unggahan yang beredar di media sosial telah membentuk opini negatif dan merusak reputasi Ricky Anthoni sebagai pimpinan lembaga legislatif di Sumatera Utara.

"Fakta akan membuktikan dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kita akan membuka semuanya di meja hijau," kata Pengadilen kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Ia menilai ada pihak yang sengaja membuat informasi yang tidak benar untuk menyudutkan kliennya.

Pengadilen menegaskan Ricky Anthoni tetap menghormati kebebasan pers dan mengakui peran media sebagai salah satu pilar demokrasi.

Namun, menurutnya, penyebaran informasi harus tetap mengedepankan fakta dan prinsip jurnalistik.

"Klien kami sangat menyayangkan jika ada yang menggunakan identitas pers dalam menyebarkan informasi tanpa fakta. Pers harus dijaga dari oknum tak bertanggung jawab. Jika terus dibiarkan, ini akan terus merusak marwah dan mencederai citra seorang jurnalis," tuturnya.

Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik, pihak kuasa hukum juga meminta Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Pengadilen mengaku optimistis kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rundy Hadiyanto Tampil Gemilang, Sabet Juara Turnamen Biliar Antarwartawan SIWO PWI DKI Jakarta 2026
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar, Persoalkan Penggeledahan hingga Penahanan Kasus Ijazah Jokowi: Saya Dianggap seperti Teroris
Polda Jambi Bongkar Jaringan Ekstasi, Oknum Pejabat Ditjenpas Jadi Tersangka
Jokowi Injak Kepala Kerbau dalam Prosesi Adat, Ini Respons PDIP
Jokowi dan Nafsu Kuasa yang Belum Padam
Personel Polda Aceh Raih Juara III Karate Kapolri Cup 2026, Harumkan Nama Daerah di Hari Bhayangkara ke-80
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru