HUT ke-436 Kota Medan, Rico Waas Ajak Semua Elemen Bersinergi Wujudkan Medan Bertuah
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan memperkuat sinergi dalam memb
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Nadiem menegaskan dirinya akan menempuh upaya hukum lanjutan karena meyakini masih ada ruang untuk memperjuangkan kebenaran melalui proses peradilan.Baca Juga:
"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," ujar Nadiem kepada awak media.
Selain itu, Nadiem mengatakan perjuangan hukum yang akan ditempuh juga ditujukan untuk keluarga serta negara yang menurutnya masih sangat ia cintai.
"Saya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai," katanya.
Ia juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar proses hukum yang akan dijalaninya dapat berlangsung dengan baik.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara disertai uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.* (in/dh)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan memperkuat sinergi dalam memb
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution memastikan seluruh kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Sumut yan
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi meluncurkan Berkah APP, aplikasi digital yang dirancang untuk m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, didug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi yang dialami dr. Eliza Princi
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan siap mengkaji usulan naskah akademik beserta draf Rancangan UndangUndang (RUU) Pidana
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT dilakukan di Kabupaten Kuantan S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta aparat kepolisian bertindak tegas dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) y
PARIWISATA
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menghadirkan berbagai layanan publik secara langsung kepada masyarakat melalui kegia
PEMERINTAHAN