BREAKING NEWS
Kamis, 02 Juli 2026

Kasus Korupsi MBG Meluas, Brigjen Polri Jadi Tersangka dan Kolonel TNI Ikut Terseret

Nurul - Kamis, 02 Juli 2026 17:17 WIB
Kasus Korupsi MBG Meluas, Brigjen Polri Jadi Tersangka dan Kolonel TNI Ikut Terseret
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: Liputan6/Ady Anugrahadi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Dalam perkara tersebut, seorang perwira tinggi Polri aktif telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara seorang perwira menengah TNI aktif juga diduga terlibat dan kini diproses melalui mekanisme koneksitas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan (LMI) resmi ditetapkan sebagai tersangka. LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025 dan kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Menurut penyidik, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga:

Kejagung menduga harga penjualan ompreng tersebut telah ditentukan oleh LMI dan di dalamnya terdapat komponen fee yang diduga menjadi keuntungan pribadi sebagai syarat agar calon mitra memperoleh persetujuan atau approval.

Selain menetapkan LMI sebagai tersangka, Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan anggota TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU.

BU diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional. Penyidik menduga BU berperan dalam penggelembungan harga (markup) serta mengarahkan proses pemilihan penyedia barang.

Karena masih berstatus prajurit TNI aktif, proses hukum terhadap BU dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan unsur penyidik sipil dan militer.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Jampidsus dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap BU sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami akan menangani perkara ini melalui mekanisme koneksitas karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif," ujarnya.

Hingga Kamis (2/7/2026), Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan.

Penyidik menduga penyimpangan terjadi dalam tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat tertentu serta pengadaan berbagai kebutuhan program yang diduga tidak sesuai ketentuan hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan dan Kejagung membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.* (k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Medan Periksa 10 Saksi Usai Geledah RSUD Pirngadi, Dalami Dugaan Korupsi Dana BLUD Rp23,8 Miliar
Kejagung Ungkap Dugaan Peran Kolonel TNI dalam Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
Kolonel TNI Aktif Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi MBG, Siapa?
Jadi Tersangka KPK Kasus Dugaan Suap Jabatan, Harta Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terendah di Antara Bupati se-Riau
Sekretaris Deputi BGN Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG! Kejagung Ungkap Perannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru