BREAKING NEWS
Selasa, 07 Juli 2026

Ibu Terdakwa Kasus Tawuran Belawan Menangis Minta Keadilan: Tolong Pak Presiden, Bantu Anak Saya

Zulkarnain - Selasa, 07 Juli 2026 15:39 WIB
Ibu Terdakwa Kasus Tawuran Belawan Menangis Minta Keadilan: Tolong Pak Presiden, Bantu Anak Saya
Dedy Daulay didampingi Jery Panjaitan, keduanya penasihat hukum terdakwa memberikan penjelasan kepada wartawan, Selasa (7/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Meski mengakui Fadly berada di lokasi tawuran, Fatmawati membantah anaknya merupakan pelaku pembunuhan terhadap M. Dian Iqbal Saragih sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam kesempatan yang sama, ahli forensik Asan Petrus yang dihadirkan pihak keluarga menyampaikan pendapat berbeda dengan ahli yang dihadirkan jaksa di persidangan.

Berdasarkan hasil visum yang dipelajarinya, ia menilai terdapat karakteristik luka yang menyerupai luka tembak masuk sehingga meragukan kesimpulan bahwa korban meninggal akibat terkena roket suar (parachute flare).

"Dalam ilmu kedokteran forensik, sulit menyimpulkan luka bakar berasal dari suar. Yang kami lihat justru terdapat karakteristik luka yang menyerupai luka tembak masuk," ujarnya.

Tim penasihat hukum Fadly, Dedy Daulay dan Jery Panjaitan, juga meminta majelis hakim membebaskan kliennya.

Menurut mereka, selama persidangan tidak ada saksi yang secara langsung melihat Fadly menembakkan roket suar ke arah korban.

Pihak penasihat hukum menilai posisi korban berada di kelompok lawan saat tawuran, sedangkan luka yang dialami korban disebut berasal dari arah belakang.

Karena itu, mereka berpendapat penyebab kematian korban masih perlu diuji lebih lanjut melalui proses pembuktian di persidangan.

Selain menyoroti alat bukti, tim penasihat hukum juga mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan aparat.

Dugaan pelanggaran prosedur tersebut, menurut mereka, telah dilaporkan ke Divisi Propam Polri.

Dalam perkara ini, Fadly Lukman Simanjuntak didakwa melakukan pembunuhan terhadap M. Dian Iqbal Saragih menggunakan roket suar saat tawuran di Belawan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Bidik Kerja Sama PLTS dan Teknologi Nuklir dengan India, Ketahanan Energi Jadi Prioritas
Prabowo Anugerahi Narendra Modi Bintang Kehormatan Tertinggi RI, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-India
Prabowo Tunjuk Ahmad Muzani dan Menlu Sugiono Wakili Indonesia di Pemakaman Ali Khamenei
Prabowo Perkuat Penjagaan Hutan, Targetkan 70 Ribu Polisi Kehutanan Berantas Illegal Logging
Prabowo Bertemu Tony Blair di Kertanegara, Bahas Isu Strategis Dunia Usai Agenda Kenegaraan
Prabowo Sambut PM Modi di Istana, RI-India Perkuat Kerja Sama Strategis di Berbagai Bidang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru