Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menghapus pokok perkara yang sedang diproses penyidik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.
Menurut dia, substansi perkara dugaan tindak pidana tetap berjalan dan tidak gugur.Baca Juga:
"Perlu digarisbawahi, sebagian. Bukan menang telak, tidak. Karena tidak menggugurkan pokok perkara. Pokok perkara ada peristiwanya. Nah, peristiwanya itu tidak gugur, Saudara-saudara. Tidak gugur," ujar Ade Darmawan di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Peradi Bersatu merupakan salah satu pihak yang turut melaporkan Roy Suryo dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ade menilai langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya tidak akan mengubah substansi perkara.
Ia juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum agar perkara segera memasuki tahap persidangan pokok.
"Artinya, dia melakukan praperadilan kedua di sini tercermin bahwa untuk praperadilan kedua saya rasa hal yang sia-sia," kata Ade.
"Dan ini kita harus betul-betul kawal untuk praperadilan yang kedua. Agar supaya cepat masuk kepada pokok perkara. Jangan-jangan upaya meninggalkan Dokter Tifa ada," lanjutnya.
Ade juga mengingatkan Roy Suryo agar tidak menganggap putusan praperadilan sebagai kemenangan penuh dalam perkara tersebut.
"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu. Ya, biasa aja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," kata Ade.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI