BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Peradi Bersatu Ingatkan: Jangan Senang Dulu, Ini Bukan Kemenangan Telak

Johan - Selasa, 07 Juli 2026 22:30 WIB
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Peradi Bersatu Ingatkan: Jangan Senang Dulu, Ini Bukan Kemenangan Telak
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan dalam konferensi pers di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menghapus pokok perkara yang sedang diproses penyidik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.

Menurut dia, substansi perkara dugaan tindak pidana tetap berjalan dan tidak gugur.

Baca Juga:

"Perlu digarisbawahi, sebagian. Bukan menang telak, tidak. Karena tidak menggugurkan pokok perkara. Pokok perkara ada peristiwanya. Nah, peristiwanya itu tidak gugur, Saudara-saudara. Tidak gugur," ujar Ade Darmawan di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Peradi Bersatu merupakan salah satu pihak yang turut melaporkan Roy Suryo dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.

Ade menilai langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya tidak akan mengubah substansi perkara.

Ia juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum agar perkara segera memasuki tahap persidangan pokok.

"Artinya, dia melakukan praperadilan kedua di sini tercermin bahwa untuk praperadilan kedua saya rasa hal yang sia-sia," kata Ade.

"Dan ini kita harus betul-betul kawal untuk praperadilan yang kedua. Agar supaya cepat masuk kepada pokok perkara. Jangan-jangan upaya meninggalkan Dokter Tifa ada," lanjutnya.

Ade juga mengingatkan Roy Suryo agar tidak menganggap putusan praperadilan sebagai kemenangan penuh dalam perkara tersebut.

"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu. Ya, biasa aja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," kata Ade.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian," kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah karena dinilai terdapat cacat secara formil.

Hakim menilai Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun menghambat proses penyidikan.

Selain itu, Roy dinilai selalu memenuhi kewajiban wajib lapor sehingga penyidik seharusnya lebih dahulu mengirimkan surat panggilan resmi sebelum melakukan upaya paksa.

"Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah," kata Hakim.

Hakim juga menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif karena sikap kooperatif yang ditunjukkan selama proses penyidikan.

"Hakim berpendapat tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif, sudah seharusnya dinyatakan tidak sah," ujar Hakim.

Meski demikian, putusan praperadilan tersebut hanya menyangkut keabsahan prosedur tindakan penyidik dan tidak memutus substansi perkara pidana.

Dengan demikian, proses hukum terkait dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.* (km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Menang Sebagian, Roy Suryo: Jangan Lupa, Masih Ada Praperadilan Kedua
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, KPK: Seharusnya Diserahkan kepada Kami sebagai Laporan Gratifikasi
KPK Temukan Land Cruiser Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Diduga Terkait Suap Bupati Kuansing
Samuel Silaen: Negara Harus Dikelola dengan Meritokrasi, Bukan Kepentingan Politik
Kejaksaan Perkuat Peran Jaksa Pengacara Negara, Dorong Penyelesaian Sengketa Tanpa Pengadilan
BNNP Sumut Buka Suara soal Dugaan Ketidaksesuaian Barang Bukti Narkotika 1,5 Kg: Hoax!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru