BREAKING NEWS
Jumat, 10 Juli 2026

Selain Bupati Deli Serdang, LBH Medan Juga Laporkan Wali Kota Medan ke Ombudsman Sumut soal Penggunaan APBD

Abyadi Siregar - Rabu, 08 Juli 2026 16:04 WIB
Selain Bupati Deli Serdang, LBH Medan Juga Laporkan Wali Kota Medan ke Ombudsman Sumut soal Penggunaan APBD
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. (foto: Rico Tri Putra Bayu Waas/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain Pemerintah Kota Medan, LBH Medan turut melaporkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan alokasi APBD sebesar Rp1,5 miliar untuk rehabilitasi gedung barang bukti Polrestabes Medan.

Menurut LBH Medan, gedung tersebut berada di wilayah administratif Kota Medan, sehingga pihaknya mempertanyakan dasar penggunaan APBD Kabupaten Deli Serdang untuk kegiatan tersebut.

LBH Medan menilai penggunaan APBD untuk rehabilitasi gedung institusi kepolisian dan kejaksaan perlu dikaji karena kedua lembaga tersebut telah memiliki anggaran melalui APBN.

Dalam laporannya, LBH Medan menyebut Polri dan Kejaksaan telah memperoleh alokasi anggaran negara yang besar sehingga mempertanyakan urgensi penggunaan anggaran daerah untuk membiayai sarana dan prasarana milik institusi vertikal.

LBH Medan juga menilai kebijakan tersebut perlu dilihat dari sisi prioritas pembangunan daerah.

Menurut mereka, masih terdapat berbagai persoalan masyarakat yang membutuhkan perhatian, seperti kerusakan jalan, banjir, kemacetan, pengelolaan sampah, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.

LBH Medan menduga penggunaan APBD tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedatangan LBH Medan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi.

Ombudsman menerima dokumen laporan yang disampaikan LBH Medan dan memberikan tanda terima kepada pihak pelapor.

Herdensi mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan apakah terdapat unsur administrasi yang dapat ditindaklanjuti.

"Kami masih mempelajari laporan tersebut. Nanti akan kami telaah apakah memenuhi unsur administrasi. Jika memenuhi, tentu akan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk memanggil pihak-pihak yang terkait," ujar Herdensi.

Hingga saat ini, Ombudsman Sumatera Utara belum memastikan apakah dugaan yang disampaikan LBH Medan memenuhi unsur maladministrasi maupun pelanggaran administrasi pemerintahan.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Dorong Perusahaan Gunakan CSR untuk Lindungi Pekerja Informal Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Dilaporkan LBH Medan ke Ombudsman Soal APBD untuk Rehabilitasi Gedung Polri, Ini Respons Pemkab Deli Serdang
Kejari Binjai Tangkap Terpidana Narkotika Sidong di Parkiran Binjai Super Mall
Bapenda Sumut Tegaskan Tak Ada Larangan Beli BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan
Rico Waas Ungkap Kendala Penanganan Banjir Belawan, Legalitas Lahan Jadi Persoalan Utama
Sambut Kunjungan Kerja DPRD Sumut, Bupati Fery Dorong Sinergi Nyata Percepat Pembangunan Labuhanbatu Selatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru