Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain Pemerintah Kota Medan, LBH Medan turut melaporkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan alokasi APBD sebesar Rp1,5 miliar untuk rehabilitasi gedung barang bukti Polrestabes Medan.
Menurut LBH Medan, gedung tersebut berada di wilayah administratif Kota Medan, sehingga pihaknya mempertanyakan dasar penggunaan APBD Kabupaten Deli Serdang untuk kegiatan tersebut.
LBH Medan menilai penggunaan APBD untuk rehabilitasi gedung institusi kepolisian dan kejaksaan perlu dikaji karena kedua lembaga tersebut telah memiliki anggaran melalui APBN.
Dalam laporannya, LBH Medan menyebut Polri dan Kejaksaan telah memperoleh alokasi anggaran negara yang besar sehingga mempertanyakan urgensi penggunaan anggaran daerah untuk membiayai sarana dan prasarana milik institusi vertikal.
LBH Medan juga menilai kebijakan tersebut perlu dilihat dari sisi prioritas pembangunan daerah.
Menurut mereka, masih terdapat berbagai persoalan masyarakat yang membutuhkan perhatian, seperti kerusakan jalan, banjir, kemacetan, pengelolaan sampah, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.
LBH Medan menduga penggunaan APBD tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedatangan LBH Medan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi.
Ombudsman menerima dokumen laporan yang disampaikan LBH Medan dan memberikan tanda terima kepada pihak pelapor.
Herdensi mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan apakah terdapat unsur administrasi yang dapat ditindaklanjuti.
"Kami masih mempelajari laporan tersebut. Nanti akan kami telaah apakah memenuhi unsur administrasi. Jika memenuhi, tentu akan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk memanggil pihak-pihak yang terkait," ujar Herdensi.
Hingga saat ini, Ombudsman Sumatera Utara belum memastikan apakah dugaan yang disampaikan LBH Medan memenuhi unsur maladministrasi maupun pelanggaran administrasi pemerintahan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.