Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melaporkan Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terkait dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan dan rehabilitasi sejumlah gedung milik institusi kepolisian dan kejaksaan.
Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (3/7/2026).
Perwakilan LBH Medan yang dipimpin Asisten Pemberi Bantuan Hukum Siti Khadijah bersama sejumlah anggota mendatangi kantor Ombudsman Sumatera Utara untuk menyerahkan dokumen pengaduan.
Baca Juga:
LBH Medan menyebut laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, LBH Medan menilai perlu memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik.
Dalam laporannya, LBH Medan menyoroti penggunaan APBD yang dinilai perlu dikaji karena berkaitan dengan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas milik institusi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan.
LBH Medan menegaskan bahwa APBD merupakan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta membiayai program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LBH Medan, Pemerintah Kota Medan diduga telah melaksanakan proyek rehabilitasi Gedung Polrestabes Medan pada 2025 dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp6,4 miliar yang bersumber dari APBD Kota Medan.
Proyek tersebut tercatat dengan kode lelang 10002791800 dan dilaksanakan pada 7 Mei hingga 2 Juni 2025.
Selain itu, LBH Medan juga menemukan adanya rencana rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan melalui tender kedua dengan nomor lelang 10009473600 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp4.999.060.000 yang juga berasal dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
LBH Medan juga menyoroti rencana penggunaan anggaran sekitar Rp1,9 miliar untuk pembangunan atau rehabilitasi gedung Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut disebut tercantum dalam daftar kegiatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Selain Pemerintah Kota Medan, LBH Medan turut melaporkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan alokasi APBD sebesar Rp1,5 miliar untuk rehabilitasi gedung barang bukti Polrestabes Medan.
Menurut LBH Medan, gedung tersebut berada di wilayah administratif Kota Medan, sehingga pihaknya mempertanyakan dasar penggunaan APBD Kabupaten Deli Serdang untuk kegiatan tersebut.
LBH Medan menilai penggunaan APBD untuk rehabilitasi gedung institusi kepolisian dan kejaksaan perlu dikaji karena kedua lembaga tersebut telah memiliki anggaran melalui APBN.
Dalam laporannya, LBH Medan menyebut Polri dan Kejaksaan telah memperoleh alokasi anggaran negara yang besar sehingga mempertanyakan urgensi penggunaan anggaran daerah untuk membiayai sarana dan prasarana milik institusi vertikal.
LBH Medan juga menilai kebijakan tersebut perlu dilihat dari sisi prioritas pembangunan daerah.
Menurut mereka, masih terdapat berbagai persoalan masyarakat yang membutuhkan perhatian, seperti kerusakan jalan, banjir, kemacetan, pengelolaan sampah, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.
LBH Medan menduga penggunaan APBD tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedatangan LBH Medan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi.
Ombudsman menerima dokumen laporan yang disampaikan LBH Medan dan memberikan tanda terima kepada pihak pelapor.
Herdensi mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan apakah terdapat unsur administrasi yang dapat ditindaklanjuti.
"Kami masih mempelajari laporan tersebut. Nanti akan kami telaah apakah memenuhi unsur administrasi. Jika memenuhi, tentu akan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk memanggil pihak-pihak yang terkait," ujar Herdensi.
Hingga saat ini, Ombudsman Sumatera Utara belum memastikan apakah dugaan yang disampaikan LBH Medan memenuhi unsur maladministrasi maupun pelanggaran administrasi pemerintahan.
Proses telaah Ombudsman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap laporan tersebut.* (omb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.