Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Proyek tersebut antara lain proyek di Dinas Pendidikan Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar dan proyek di Dinas Permukiman Langkat senilai Rp748 juta.
KPK menduga Syah Afandin kemudian meminta fee sebesar 10 persen dari proyek tersebut.
Nilainya disebut mencapai Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Permukiman.
KPK menduga hingga April 2026, Syah Afandin telah menerima sekitar Rp800 juta dari Yaqub.
Kemudian pada Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta uang sebesar Rp300 juta, namun Yaqub disebut hanya mampu memberikan Rp100 juta.
Selain dugaan suap, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk pengangkatan kepala sekolah serta pengadaan seragam sekolah.
KPK menyebut dugaan korupsi juga menyentuh sektor pengadaan seragam sekolah bagi siswa SD dan SMP.
"Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," ujar KPK.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.