Hakim Ungkap Dedi Congor Terima Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Ahmad Dedi alias Dedi Congor menerima uang sebesar R
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan tidak sah.
Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Dalam sidang, Refly menilai penyidik Polda Metro Jaya keliru menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.Baca Juga:
Refly meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, termasuk menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Roy Suryo tidak sah.
"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE adalah tidak sah," ujar Refly saat membacakan petitum permohonan di persidangan.
Menurut Refly, penerapan Pasal 32 UU ITE bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Selain meminta status tersangka dibatalkan, pihak Roy Suryo juga memohon agar hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena dinilai dilakukan secara melawan hukum.
Kuasa hukum Roy turut meminta surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka dibatalkan serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo seperti semula sesuai ketentuan KUHAP.
Sidang praperadilan tersebut merupakan upaya hukum Roy Suryo untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Proses persidangan praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.* (in/dh)
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Ahmad Dedi alias Dedi Congor menerima uang sebesar R
HUKUM DAN KRIMINAL
LOMBOK BARAT Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh kepala daerah dan aparat keamanan ikut mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergiz
NASIONAL
JAKARTA Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah me
SOSOK
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong seluruh pengelola media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono bersama jajaran Kementerian Koperasi, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi
EKONOMI
SUKABUMI Ekspedisi Cicatih Elpala memasuki etape ketiga dengan menyusuri aliran Sungai Cicatih di kawasan Leuwi Lalay, Sukabumi, Jawa Ba
NASIONAL
JAKARTA Pengamat kebijakan pertanahan dan reforma agraria, Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si., menilai pembenahan tata kelola agraria
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Guru Besar Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MH., menilai ego sektoral di kalangan aparat penegak hukum (APH)
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap sebuah rumah kos di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga dijadikan gudang p
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Tim Komisi VII DPR RI, Dr. Evita Nursanty, M.Sc., bersama rombongan dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengunjungi P
PEMERINTAHAN