BREAKING NEWS
Sabtu, 11 Juli 2026

Komisi III DPR Bakal Awasi Langsung Penggeledahan Tiga Kasus Korupsi: Jangan Sampai Emas Batangan Ditukar Cokelat

Nurul - Sabtu, 11 Juli 2026 20:42 WIB
Komisi III DPR Bakal Awasi Langsung Penggeledahan Tiga Kasus Korupsi: Jangan Sampai Emas Batangan Ditukar Cokelat
Plt Jampidsus Rudi Margono (kedua kanan) berjabat tangan dengan Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) disaksikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) usai konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: Bayu Prata
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan langsung terhadap proses penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi III DPR RI.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi terkait suplai batu bara yang disebut berdampak terhadap gangguan pasokan listrik.

Baca Juga:

Habiburokhman menegaskan, DPR tidak terlibat dalam proses penyidikan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

"Bukan dilibatkan. Kami ini pengawas mereka. Kami beda level, kami di atasnya mereka. Ya, kita akan mengawasi langsung, ya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut dia, bentuk pengawasan itu akan dilakukan dengan menghadiri langsung sejumlah tahapan dalam proses penanganan perkara, termasuk saat penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti.

"Ya, betul, betul. Hadir. Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar lah ya, kan," ujar Habiburokhman.

"Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat, begitu kan," tambahnya.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR ingin memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Meski demikian, Habiburokhman mengaku hingga kini pihaknya belum mengetahui lokasi-lokasi yang akan menjadi sasaran penggeledahan berikutnya.

"Ya, kita belum tahu, makanya," katanya.

Ia menyebut agenda teknis Panja akan terus diperbarui mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Pengawasan DPR, lanjut dia, tidak hanya dilakukan pada proses penggeledahan, tetapi juga mencakup pemeriksaan lokasi penyimpanan barang bukti serta tahapan lain yang berkaitan dengan penyidikan.

"Ya, nanti agenda-agenda teknis Panja ini akan kami update terus, mulai dari mungkin kami akan ikut mengawasi proses-proses penggeledahan ya, proses pemeriksaan tempat-tempat barang bukti dan lain sebagainya. Dan kami akan memastikan seluruh aktivitas kami ini terbuka ya, terbuka bisa diikuti oleh masyarakat," pungkas Habiburokhman.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengumuman tersebut disampaikan Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 e 12B tipikor dan pasal 3,4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b," kata Totok.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Totok menjelaskan, DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.

"Pada satu titik kita telah melakukan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan 2 tersangka saat ini yaitu saudara DR yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.* (kp/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Beri Pesan Tegas untuk Aparat Penegak Hukum soal Penanganan Tiga Kasus Korupsi yang Seret Eks Jampidsus
Ini Deretan Pasal yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Tiga Kasus Korupsi dan TPPU, Ancaman Hukuman Seumur Hidup Mengintai
Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi ASN yang Tak Setor Uang, Rp2,93 Miliar Dipakai Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Hakim Tegur Eks Pj Bupati Langkat Soal Penarikan Smartboard Sekolah Swasta: Itu Diskriminasi!
Habiburokhman Sebut Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Kategori Mega Korupsi
Anggota DPRD Sumut Hendra Cipta Soroti Harga Tiket PRSU 2026, Dinilai Bisa Hambat Target 300 Ribu Pengunjung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Mimpi Negeri Tanpa Amplop

Mimpi Negeri Tanpa Amplop

OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl

OPINI