Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun, termasuk mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar mengatakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka menunjukkan penyidik bekerja secara profesional.
"Ini menunjukkan penyidik bekerja secara profesional. Fakta bahwa yang diproses adalah mantan pejabat tinggi Kejaksaan menjadi bukti tidak ada pihak yang kebal hukum," kata Abdul Fikar, Sabtu, 11 Juli 2026.Baca Juga:
Menurut Fikar, perkara tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat reformasi di lingkungan Kejaksaan, terutama dalam aspek pengawasan internal.
Ia menilai pengawasan yang dilakukan selama ini, termasuk oleh Komisi Kejaksaan, belum berjalan secara optimal dalam mencegah penyimpangan.
"Kasus ini menjadi bukti pengawasan belum berjalan efektif. Presiden perlu mengambil momentum ini untuk memperkuat reformasi kelembagaan di Kejaksaan," ujarnya.
Fikar meyakini penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang kuat.
Menurut dia, hal tersebut terlihat dari rangkaian penggeledahan dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Ia juga optimistis proses penuntutan nantinya dapat berjalan secara independen dan profesional.
"Saya yakin jaksa penuntut umum akan bekerja independen dan profesional. Fakta-fakta yang sudah dikumpulkan penyidik menjadi dasar kuat untuk membawa perkara ini ke persidangan," katanya.
Selain itu, Fikar menilai pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus dapat mempermudah proses penyidikan karena mengurangi potensi intervensi dalam penanganan perkara.
Pendapat serupa disampaikan Dosen Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan implementasi asas persamaan di hadapan hukum.
"Ini menunjukkan kualitas penegakan hukum karena yang diproses adalah mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang sebelumnya menangani berbagai perkara korupsi," ujar Azmi.
Menurut Azmi, penyidik telah melalui seluruh tahapan hukum acara pidana sebelum menetapkan tersangka.
Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan di 12 lokasi, hingga gelar perkara yang menjadi dasar terpenuhinya minimal dua alat bukti.
Ia menilai perkara tersebut memiliki tingkat kerumitan tinggi karena menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan adanya aset, tetapi harus dapat menghubungkan aset tersebut dengan hasil tindak pidana korupsi," jelasnya.
Azmi juga mengingatkan agar seluruh administrasi penyidikan disusun sesuai prosedur untuk mengantisipasi gugatan praperadilan.
Selain itu, dokumentasi barang bukti dan rantai penguasaan barang bukti harus dilakukan secara ketat mengingat Febrie merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang memahami proses hukum.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang transparan antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung dalam proses penuntutan agar tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.
Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan publik telah menantikan kepastian perkembangan perkara tersebut, termasuk penetapan tersangka terhadap Febrie yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.
Kejaksaan Agung menyatakan keputusan tersebut tidak akan mengganggu penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Dalam proses penyidikan, polisi menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang diakui sebagai kediaman Febrie di Sentul, Bogor, serta satu lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan suap dalam penanganan perkara PT Asabri serta kasus di salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Dalam penyidikan tersebut, penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, serta sejumlah barang bukti lain yang hingga kini masih didalami.* (km/ad)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL