BREAKING NEWS
Minggu, 12 Juli 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Bukti Tak Ada Pihak yang Kebal Hukum

Raman Krisna - Sabtu, 11 Juli 2026 21:37 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Bukti Tak Ada Pihak yang Kebal Hukum
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun, termasuk mantan pejabat tinggi penegak hukum.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar mengatakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka menunjukkan penyidik bekerja secara profesional.

"Ini menunjukkan penyidik bekerja secara profesional. Fakta bahwa yang diproses adalah mantan pejabat tinggi Kejaksaan menjadi bukti tidak ada pihak yang kebal hukum," kata Abdul Fikar, Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca Juga:

Menurut Fikar, perkara tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat reformasi di lingkungan Kejaksaan, terutama dalam aspek pengawasan internal.

Ia menilai pengawasan yang dilakukan selama ini, termasuk oleh Komisi Kejaksaan, belum berjalan secara optimal dalam mencegah penyimpangan.

"Kasus ini menjadi bukti pengawasan belum berjalan efektif. Presiden perlu mengambil momentum ini untuk memperkuat reformasi kelembagaan di Kejaksaan," ujarnya.

Fikar meyakini penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang kuat.

Menurut dia, hal tersebut terlihat dari rangkaian penggeledahan dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Ia juga optimistis proses penuntutan nantinya dapat berjalan secara independen dan profesional.

"Saya yakin jaksa penuntut umum akan bekerja independen dan profesional. Fakta-fakta yang sudah dikumpulkan penyidik menjadi dasar kuat untuk membawa perkara ini ke persidangan," katanya.

Selain itu, Fikar menilai pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus dapat mempermudah proses penyidikan karena mengurangi potensi intervensi dalam penanganan perkara.

Pendapat serupa disampaikan Dosen Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan implementasi asas persamaan di hadapan hukum.

"Ini menunjukkan kualitas penegakan hukum karena yang diproses adalah mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang sebelumnya menangani berbagai perkara korupsi," ujar Azmi.

Menurut Azmi, penyidik telah melalui seluruh tahapan hukum acara pidana sebelum menetapkan tersangka.

Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan di 12 lokasi, hingga gelar perkara yang menjadi dasar terpenuhinya minimal dua alat bukti.

Ia menilai perkara tersebut memiliki tingkat kerumitan tinggi karena menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan adanya aset, tetapi harus dapat menghubungkan aset tersebut dengan hasil tindak pidana korupsi," jelasnya.

Azmi juga mengingatkan agar seluruh administrasi penyidikan disusun sesuai prosedur untuk mengantisipasi gugatan praperadilan.

Selain itu, dokumentasi barang bukti dan rantai penguasaan barang bukti harus dilakukan secara ketat mengingat Febrie merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang memahami proses hukum.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang transparan antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung dalam proses penuntutan agar tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.

Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan publik telah menantikan kepastian perkembangan perkara tersebut, termasuk penetapan tersangka terhadap Febrie yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.

Kejaksaan Agung menyatakan keputusan tersebut tidak akan mengganggu penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Dalam proses penyidikan, polisi menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang diakui sebagai kediaman Febrie di Sentul, Bogor, serta satu lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan suap dalam penanganan perkara PT Asabri serta kasus di salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, serta sejumlah barang bukti lain yang hingga kini masih didalami.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polemik Tin Slag Babel Memanas! Dirut PT BBBS Bantah Isu Ekspor ke Laos dan Siap Lapor Dewan Pers
Kejari Medan Periksa Mantan Direktur RSUD Pirngadi, Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 Miliar Masuk Tahap Penyidikan
Komisi III DPR Bakal Awasi Langsung Penggeledahan Tiga Kasus Korupsi: Jangan Sampai Emas Batangan Ditukar Cokelat
Prabowo Beri Pesan Tegas untuk Aparat Penegak Hukum soal Penanganan Tiga Kasus Korupsi yang Seret Eks Jampidsus
Ini Deretan Pasal yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Tiga Kasus Korupsi dan TPPU, Ancaman Hukuman Seumur Hidup Mengintai
Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi ASN yang Tak Setor Uang, Rp2,93 Miliar Dipakai Renovasi Rumah dan Beli Mobil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Mimpi Negeri Tanpa Amplop

Mimpi Negeri Tanpa Amplop

OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl

OPINI