BREAKING NEWS
Minggu, 12 Juli 2026

Sidang Korupsi Smartboard Langkat Memanas: Baron Sebut Eks Kadisdik Terima Rp2,5 Miliar, Kepala BPKAD Terima Rp2,8 Miliar

Zulkarnain - Minggu, 12 Juli 2026 11:17 WIB
Sidang Korupsi Smartboard Langkat Memanas: Baron Sebut Eks Kadisdik Terima Rp2,5 Miliar, Kepala BPKAD Terima Rp2,8 Miliar
Saksi Bahrun Walidin saat memberikan kesaksiannya di persidangan, Jumat (10/7) kemarin. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam sidang tersebut, Baron menyatakan dirinya hanya berperan sebagai broker dalam proyek pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024.

Ia mengaku tidak memiliki jabatan di PT Bismacindo Perkasa maupun PT Garuda Emas Expres, meski menyebut Budi Pranoto Seputra sebagai pihak yang menjadi atasannya.

Majelis hakim juga menyoroti peran Baron dalam proses pengadaan, mulai dari sebelum proses E-Katalog hingga pengurusan distribusi Smartboard dari Jakarta menuju Kabupaten Langkat.

Hakim turut mempertanyakan aliran dana yang diterima Baron melalui rekening Fatimah alias Bu Fei, yang merupakan istri terdakwa Budi Pranoto Seputra.

Dalam persidangan, hakim juga menggali alasan Baron menyerahkan uang kepada Saiful Abdi.

"Yang penyerahan Rp500 juta kepada Saiful Abdi itu sebelum atau sesudah pengklikan? Sebelum. Apa pembicaraannya? Saudara kan bukan robot. Disuruh antar, antar saja. Urusan apa saudara dengan Saiful sehingga saudara menganggap itu logis?" tanya hakim.

Baron kemudian menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut berkaitan dengan proses pengadaan Smartboard.

Saat diberikan kesempatan memberikan tanggapan, terdakwa Saiful Abdi membantah seluruh keterangan yang disampaikan Baron.

Ia menyatakan dirinya tidak memiliki peran aktif dalam perkara tersebut dan mengaku hanya bersikap pasif.

"Saya tidak ada memerintahkan saksi menyerahkan uang, Yang Mulia," tegas Budi Pranoto Seputra dalam persidangan.

Budi juga membantah pernah memberikan perintah kepada Baron untuk menyerahkan uang kepada Saiful Abdi maupun Kepala BPKAD Langkat.

Meski demikian, Baron tetap mempertahankan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Reforma Agraria Bank Tanah: Masyarakat Tak Langsung Dapat Sertifikat Hak Milik, Ada Masa Pengelolaan 10 Tahun
Bahlil Masih Kaji Usulan Aceh Kelola Gas Blok Andaman di KEK Arun, Fokus pada Kelayakan Ekonomi
Bobby Nasution Bermalam Bersama Ribuan Pramuka di Jamdasu XI, Api Unggun Jadi Simbol Semangat Generasi Muda
BBM Langka di Binjai, DPD AMPI Desak Pemko Turun Langsung Cek SPBU dan Tanyakan Pertamina
Bahlil: Dukung Prabowo-Gibran Bukan Berarti Tak Boleh Mengkritik
Eks Anggota BIN: Kasus Jiwasraya dan Asabri Diduga Dimanfaatkan Rezim Jokowi untuk Kepentingan Politik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru