Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali menghadirkan fakta baru.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/7/2026), saksi Bahrun Walidin alias Baron mengungkap adanya dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam keterangannya, Baron menyebut mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi diduga menerima uang sebesar Rp2,5 miliar.
Baca Juga:
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat, M Iskandarsyah, disebut menerima Rp2,8 miliar.
Pernyataan tersebut membuat Saiful Abdi langsung bereaksi saat mengikuti persidangan.
"Astagfirullah," ucap Saiful sembari menggelengkan kepala ketika mendengar kesaksian Baron mengenai dugaan penerimaan uang tersebut.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang kembali menegaskan rincian nominal yang disampaikan Baron.
"Saiful Abdi total Rp2,5 miliar. Kepala BPKAD Iskandarsyah Rp2,8 miliar. Sedangkan Rp800 juta fee buat saudara?" tanya hakim kepada saksi.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan oleh Baron.
Menurut Baron, pemberian uang kepada Saiful Abdi dilakukan atas perintah terdakwa Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.
Ia mengaku pertama kali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Saiful Abdi.
Selain itu, Baron juga menyebut terdapat dana lain yang digunakan untuk biaya distribusi Smartboard serta pembagian kepada pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.