Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam sidang yang sama, mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy juga hadir sebagai saksi.
Ia membantah memberikan instruksi terkait pelaksanaan pengadaan Smartboard tersebut.
Di tengah persidangan, saksi Fatimah sempat melakukan interupsi dan membantah keterangan Baron yang sebelumnya menyebut dirinya tidak mengetahui kesepakatan terkait pengadaan 1.000 unit Smartboard.
"Izin Yang Mulia. Saya baru ingat ada dokumen soal pengadaan 1.000 unit smartboard dan pak Baron akan mendapatkan fee 44 persen dari harga barang," ujar Fatimah.
Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi kemudian meminta seluruh pihak yang memiliki alat bukti untuk menunjukkannya dalam persidangan.
"Saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Kalau saudara saksi atau terdakwa ada alat bukti, tunjukkan kepada kami di persidangan. Biar kita tahu ada nggak sumpah palsu saksi-saksi?" ujar hakim.
Majelis hakim juga meminta para saksi tetap hadir apabila sewaktu-waktu kembali diperlukan dalam proses persidangan.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.