BREAKING NEWS
Minggu, 12 Juli 2026

Sidang Korupsi Smartboard Langkat Memanas: Baron Sebut Eks Kadisdik Terima Rp2,5 Miliar, Kepala BPKAD Terima Rp2,8 Miliar

Zulkarnain - Minggu, 12 Juli 2026 11:17 WIB
Sidang Korupsi Smartboard Langkat Memanas: Baron Sebut Eks Kadisdik Terima Rp2,5 Miliar, Kepala BPKAD Terima Rp2,8 Miliar
Saksi Bahrun Walidin saat memberikan kesaksiannya di persidangan, Jumat (10/7) kemarin. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali menghadirkan fakta baru.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/7/2026), saksi Bahrun Walidin alias Baron mengungkap adanya dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam keterangannya, Baron menyebut mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi diduga menerima uang sebesar Rp2,5 miliar.

Baca Juga:

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat, M Iskandarsyah, disebut menerima Rp2,8 miliar.

Pernyataan tersebut membuat Saiful Abdi langsung bereaksi saat mengikuti persidangan.

"Astagfirullah," ucap Saiful sembari menggelengkan kepala ketika mendengar kesaksian Baron mengenai dugaan penerimaan uang tersebut.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang kembali menegaskan rincian nominal yang disampaikan Baron.

"Saiful Abdi total Rp2,5 miliar. Kepala BPKAD Iskandarsyah Rp2,8 miliar. Sedangkan Rp800 juta fee buat saudara?" tanya hakim kepada saksi.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan oleh Baron.

Menurut Baron, pemberian uang kepada Saiful Abdi dilakukan atas perintah terdakwa Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Ia mengaku pertama kali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Saiful Abdi.

Selain itu, Baron juga menyebut terdapat dana lain yang digunakan untuk biaya distribusi Smartboard serta pembagian kepada pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan.

Dalam sidang tersebut, Baron menyatakan dirinya hanya berperan sebagai broker dalam proyek pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024.

Ia mengaku tidak memiliki jabatan di PT Bismacindo Perkasa maupun PT Garuda Emas Expres, meski menyebut Budi Pranoto Seputra sebagai pihak yang menjadi atasannya.

Majelis hakim juga menyoroti peran Baron dalam proses pengadaan, mulai dari sebelum proses E-Katalog hingga pengurusan distribusi Smartboard dari Jakarta menuju Kabupaten Langkat.

Hakim turut mempertanyakan aliran dana yang diterima Baron melalui rekening Fatimah alias Bu Fei, yang merupakan istri terdakwa Budi Pranoto Seputra.

Dalam persidangan, hakim juga menggali alasan Baron menyerahkan uang kepada Saiful Abdi.

"Yang penyerahan Rp500 juta kepada Saiful Abdi itu sebelum atau sesudah pengklikan? Sebelum. Apa pembicaraannya? Saudara kan bukan robot. Disuruh antar, antar saja. Urusan apa saudara dengan Saiful sehingga saudara menganggap itu logis?" tanya hakim.

Baron kemudian menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut berkaitan dengan proses pengadaan Smartboard.

Saat diberikan kesempatan memberikan tanggapan, terdakwa Saiful Abdi membantah seluruh keterangan yang disampaikan Baron.

Ia menyatakan dirinya tidak memiliki peran aktif dalam perkara tersebut dan mengaku hanya bersikap pasif.

"Saya tidak ada memerintahkan saksi menyerahkan uang, Yang Mulia," tegas Budi Pranoto Seputra dalam persidangan.

Budi juga membantah pernah memberikan perintah kepada Baron untuk menyerahkan uang kepada Saiful Abdi maupun Kepala BPKAD Langkat.

Meski demikian, Baron tetap mempertahankan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang yang sama, mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy juga hadir sebagai saksi.

Ia membantah memberikan instruksi terkait pelaksanaan pengadaan Smartboard tersebut.

Di tengah persidangan, saksi Fatimah sempat melakukan interupsi dan membantah keterangan Baron yang sebelumnya menyebut dirinya tidak mengetahui kesepakatan terkait pengadaan 1.000 unit Smartboard.

"Izin Yang Mulia. Saya baru ingat ada dokumen soal pengadaan 1.000 unit smartboard dan pak Baron akan mendapatkan fee 44 persen dari harga barang," ujar Fatimah.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi kemudian meminta seluruh pihak yang memiliki alat bukti untuk menunjukkannya dalam persidangan.

"Saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Kalau saudara saksi atau terdakwa ada alat bukti, tunjukkan kepada kami di persidangan. Biar kita tahu ada nggak sumpah palsu saksi-saksi?" ujar hakim.

Majelis hakim juga meminta para saksi tetap hadir apabila sewaktu-waktu kembali diperlukan dalam proses persidangan.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Reforma Agraria Bank Tanah: Masyarakat Tak Langsung Dapat Sertifikat Hak Milik, Ada Masa Pengelolaan 10 Tahun
Bahlil Masih Kaji Usulan Aceh Kelola Gas Blok Andaman di KEK Arun, Fokus pada Kelayakan Ekonomi
Bobby Nasution Bermalam Bersama Ribuan Pramuka di Jamdasu XI, Api Unggun Jadi Simbol Semangat Generasi Muda
BBM Langka di Binjai, DPD AMPI Desak Pemko Turun Langsung Cek SPBU dan Tanyakan Pertamina
Bahlil: Dukung Prabowo-Gibran Bukan Berarti Tak Boleh Mengkritik
Eks Anggota BIN: Kasus Jiwasraya dan Asabri Diduga Dimanfaatkan Rezim Jokowi untuk Kepentingan Politik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru