Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pencabutan kuasa hukum ini terjadi ketika proses hukum yang melibatkan Roy Suryo masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perubahan komposisi tim kuasa hukum merupakan hak setiap pihak yang berperkara.
Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai susunan tim hukum baru yang akan mendampingi Roy Suryo dalam proses persidangan selanjutnya.
Perbedaan sikap antara Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin menunjukkan adanya perubahan dalam pendampingan hukum di tengah perkara yang masih bergulir.
Adapun dampaknya terhadap jalannya persidangan akan bergantung pada proses hukum yang sedang berlangsung dan langkah lanjutan yang diambil masing-masing pihak.* (mdr/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.