BBM Kosong di Sejumlah SPBU Medan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga
MEDAN Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengungkap penyebab terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM)
EKONOMI
JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA).
Pencabutan kuasa tersebut berlaku efektif sejak Minggu, 12 Juli 2026.
Keputusan itu diambil di tengah proses hukum yang masih berjalan terkait perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.Baca Juga:
Dalam keterangan resminya, Roy Suryo menyatakan pencabutan kuasa dilakukan setelah muncul pernyataan Ahmad Khozinudin dalam forum Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Gedung Juang, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Roy, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan strategi hukum yang sedang ditempuh.
"Seluruh surat kuasa yang pernah diterbitkan kepada TAAKAA per tanggal 12 Juli 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi. Langkah ini harus diambil agar fokus perjuangan hukum di pengadilan tidak terganggu oleh pernyataan-pernyataan yang menyimpang dan menciderai esensi perjuangan itu sendiri," ujar Roy Suryo dalam keterangan resminya.
Meski demikian, Roy menegaskan pencabutan kuasa itu tidak berarti memutus hubungan secara pribadi dengan seluruh anggota TAAKAA.
Ia menyatakan tetap membuka peluang bagi advokat lain yang sebelumnya tergabung dalam tim tersebut untuk tetap mendampinginya, sepanjang memiliki komitmen terhadap strategi hukum yang telah disepakati.
Keputusan Roy Suryo tersebut mendapat respons dari Ahmad Khozinudin.
Pada Senin (13/7/2026), Khozinudin menyatakan pihaknya tetap akan melanjutkan sikap yang selama ini diambil terkait persoalan tersebut.
"Kami tidak merasa kehilangan. Justru pihak-pihak yang meninggalkan perjuangan ini hanya akan menjadi beban. Dalam perjuangan, wajar jika ada yang gugur atau sengaja mundur demi cari selamat sendiri. Kami akan tetap konsisten membela hak masyarakat terkait kasus ijazah ini," tegas Khozinudin.
Pernyataan tersebut menjadi tanggapan pertama dari Ahmad Khozinudin setelah Roy Suryo mengumumkan pencabutan surat kuasa terhadap dirinya dan TAAKAA.
Pencabutan kuasa hukum ini terjadi ketika proses hukum yang melibatkan Roy Suryo masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perubahan komposisi tim kuasa hukum merupakan hak setiap pihak yang berperkara.
Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai susunan tim hukum baru yang akan mendampingi Roy Suryo dalam proses persidangan selanjutnya.
Perbedaan sikap antara Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin menunjukkan adanya perubahan dalam pendampingan hukum di tengah perkara yang masih bergulir.
Adapun dampaknya terhadap jalannya persidangan akan bergantung pada proses hukum yang sedang berlangsung dan langkah lanjutan yang diambil masing-masing pihak.* (mdr/ad)
MEDAN Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengungkap penyebab terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM)
EKONOMI
PEMATANGSIANTAR Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan b
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberikan kesempatan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah P
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH SMA Muhammadiyah 1 Banda Aceh mengawali tahun ajaran baru 2026/2027 dengan menggelar Forum Ta&039aruf dan Orientasi (Fortas
PENDIDIKAN
TANJAB TIMUR Menghadapi musim kemarau yang diperkirakan dipengaruhi fenomena El Nino, jajaran TNI bersama Badan Penanggulangan Bencana D
NASIONAL
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai tero
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai peneta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL