BREAKING NEWS
Senin, 13 Juli 2026

Roy Suryo Resmi Pecat Ahmad Khozinudin dari Tim Kuasa Hukum, Ini Alasannya

Raman Krisna - Senin, 13 Juli 2026 13:00 WIB
Roy Suryo Resmi Pecat Ahmad Khozinudin dari Tim Kuasa Hukum, Ini Alasannya
Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA).

Pencabutan kuasa tersebut berlaku efektif sejak Minggu, 12 Juli 2026.

Keputusan itu diambil di tengah proses hukum yang masih berjalan terkait perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca Juga:

Dalam keterangan resminya, Roy Suryo menyatakan pencabutan kuasa dilakukan setelah muncul pernyataan Ahmad Khozinudin dalam forum Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Gedung Juang, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Roy, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan strategi hukum yang sedang ditempuh.

"Seluruh surat kuasa yang pernah diterbitkan kepada TAAKAA per tanggal 12 Juli 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi. Langkah ini harus diambil agar fokus perjuangan hukum di pengadilan tidak terganggu oleh pernyataan-pernyataan yang menyimpang dan menciderai esensi perjuangan itu sendiri," ujar Roy Suryo dalam keterangan resminya.

Meski demikian, Roy menegaskan pencabutan kuasa itu tidak berarti memutus hubungan secara pribadi dengan seluruh anggota TAAKAA.

Ia menyatakan tetap membuka peluang bagi advokat lain yang sebelumnya tergabung dalam tim tersebut untuk tetap mendampinginya, sepanjang memiliki komitmen terhadap strategi hukum yang telah disepakati.

Keputusan Roy Suryo tersebut mendapat respons dari Ahmad Khozinudin.

Pada Senin (13/7/2026), Khozinudin menyatakan pihaknya tetap akan melanjutkan sikap yang selama ini diambil terkait persoalan tersebut.

"Kami tidak merasa kehilangan. Justru pihak-pihak yang meninggalkan perjuangan ini hanya akan menjadi beban. Dalam perjuangan, wajar jika ada yang gugur atau sengaja mundur demi cari selamat sendiri. Kami akan tetap konsisten membela hak masyarakat terkait kasus ijazah ini," tegas Khozinudin.

Pernyataan tersebut menjadi tanggapan pertama dari Ahmad Khozinudin setelah Roy Suryo mengumumkan pencabutan surat kuasa terhadap dirinya dan TAAKAA.

Pencabutan kuasa hukum ini terjadi ketika proses hukum yang melibatkan Roy Suryo masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perubahan komposisi tim kuasa hukum merupakan hak setiap pihak yang berperkara.

Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai susunan tim hukum baru yang akan mendampingi Roy Suryo dalam proses persidangan selanjutnya.

Perbedaan sikap antara Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin menunjukkan adanya perubahan dalam pendampingan hukum di tengah perkara yang masih bergulir.

Adapun dampaknya terhadap jalannya persidangan akan bergantung pada proses hukum yang sedang berlangsung dan langkah lanjutan yang diambil masing-masing pihak.* (mdr/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OC Kaligis Sebut Penetapan Tersangka Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Tidak Sah, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo, Klaim Kantongi Tiga Alat Bukti
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Mahfud MD Minta KPK Ambil Alih
Usai Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Imigrasi Cegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Ketika Pemburu Rasuah Berubah Jadi Buruan
Prof. Didik Rachbini: Lemahnya Penegakan Hukum Bisa Hambat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru