BREAKING NEWS
Selasa, 01 September 2026

Bunuh dan Rampok Teman Sendiri Saat Menginap di Deli Serdang, Terdakwa Divonis Mati

Abyadi Siregar - Rabu, 15 Juli 2026 14:06 WIB
Bunuh dan Rampok Teman Sendiri Saat Menginap di Deli Serdang, Terdakwa Divonis Mati
Pemuda bernama Bonio Gajah ditemukan meninggal dunia di kediamannya yang berada di Dusun IV, Desa Marindal II, Gang Rambe Nomor 11, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (14/11/2025) malam. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Terdakwa memasukkan linggis, gunting, dan dompet korban ke dalam tas ransel.

Ia juga mengambil ponsel korban dan membawa sepeda motor korban sebelum meninggalkan rumah tersebut.

Usai melakukan aksinya, terdakwa mengunci rumah korban dan melarikan diri menuju Kota Tanjungbalai menggunakan sepeda motor korban.

Setibanya di Tanjungbalai, terdakwa kemudian menghubungi ibunya dan mengaku telah membunuh korban.

Sementara itu, jasad Bonio Gajah ditemukan oleh kakaknya setelah mengetahui korban tidak berada dalam kondisi normal di rumah.

Perkara ini kemudian diproses hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati kepada Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pria Asal Indonesia Divonis 6 Tahun 5 Bulan Penjara di Australia atas Kasus Perdagangan Anak untuk Eksploitasi Seksual
Jampidsus di Pusaran Perang Asimetris: Ketika Penegakan Hukum Menjadi Medan Pertempuran Persepsi
OTT KPK di Sukoharjo Berujung Penetapan 3 Tersangka, Bupati dan Dua Pejabat Terjerat
Kriminolog: Penjara Tak Selalu Bikin Jera Pelaku Narkoba, Banyak yang Kembali Terjerat Usai Bebas
Febrie Adriansyah Bantah Kabar Mundur dari Jampidsus, Ini Penjelasannya
TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Atas Permintaan Kejaksaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru