BREAKING NEWS
Selasa, 01 September 2026

Bunuh dan Rampok Teman Sendiri Saat Menginap di Deli Serdang, Terdakwa Divonis Mati

Abyadi Siregar - Rabu, 15 Juli 2026 14:06 WIB
Bunuh dan Rampok Teman Sendiri Saat Menginap di Deli Serdang, Terdakwa Divonis Mati
Pemuda bernama Bonio Gajah ditemukan meninggal dunia di kediamannya yang berada di Dusun IV, Desa Marindal II, Gang Rambe Nomor 11, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (14/11/2025) malam. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LUBUK PAKAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, Bonio Gajah (18), mahasiswa asal Humbang Hasundutan (Humbahas).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (14/7/2026).

Hukuman mati yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," demikian isi putusan hakim yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (15/7/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Muhammad Rasya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh JPU.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum juga menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

"Menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA dengan pidana mati," demikian isi tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Jaksa menyebut tindakan terdakwa dilakukan dengan perencanaan dan bukan merupakan tindakan spontan.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Pendidikan Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada 13 November 2025.

Berdasarkan dakwaan JPU, kejadian bermula pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, terdakwa berada di depan rumah korban untuk mencari ulat yang akan digunakan sebagai makanan ikan laga.

Tak lama kemudian, korban Bonio Gajah keluar dari rumah dan menanyakan keberadaan terdakwa di lokasi tersebut.

Setelah berbincang, terdakwa sempat hendak pergi menggunakan sepeda motornya.

Korban kemudian mengajak terdakwa kembali ke rumahnya.

Keduanya sempat berbincang sebelum pergi bersama menggunakan sepeda motor milik korban menuju tempat biliar.

Setelah bermain biliar, korban mengajak terdakwa menginap di rumahnya karena kakak korban sedang berada di Tembung. Terdakwa pun menyetujui ajakan tersebut.

Namun sebelum menginap, terdakwa disebut sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil gunting dari kamar dan berpamitan kepada ibunya.

Sesampainya di rumah korban, keduanya kembali berbincang hingga akhirnya korban tertidur di ruang tamu.

Saat korban tertidur, terdakwa kemudian mengambil sebilah pisau dan linggis dari dapur rumah korban.

Terdakwa juga membawa gunting yang sebelumnya telah disiapkan.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa kemudian menyerang korban menggunakan linggis saat korban masih dalam keadaan tidur.

Korban yang terbangun sempat berusaha menghentikan aksi terdakwa dengan memegang tangan pelaku.

Namun, korban tidak mampu melawan hingga akhirnya kembali diserang menggunakan benda tajam.

Setelah korban tidak berdaya, terdakwa kemudian menyeret korban ke kamar tidur dan mengambil sejumlah barang milik korban.

Terdakwa memasukkan linggis, gunting, dan dompet korban ke dalam tas ransel.

Ia juga mengambil ponsel korban dan membawa sepeda motor korban sebelum meninggalkan rumah tersebut.

Usai melakukan aksinya, terdakwa mengunci rumah korban dan melarikan diri menuju Kota Tanjungbalai menggunakan sepeda motor korban.

Setibanya di Tanjungbalai, terdakwa kemudian menghubungi ibunya dan mengaku telah membunuh korban.

Sementara itu, jasad Bonio Gajah ditemukan oleh kakaknya setelah mengetahui korban tidak berada dalam kondisi normal di rumah.

Perkara ini kemudian diproses hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati kepada Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pria Asal Indonesia Divonis 6 Tahun 5 Bulan Penjara di Australia atas Kasus Perdagangan Anak untuk Eksploitasi Seksual
Jampidsus di Pusaran Perang Asimetris: Ketika Penegakan Hukum Menjadi Medan Pertempuran Persepsi
OTT KPK di Sukoharjo Berujung Penetapan 3 Tersangka, Bupati dan Dua Pejabat Terjerat
Kriminolog: Penjara Tak Selalu Bikin Jera Pelaku Narkoba, Banyak yang Kembali Terjerat Usai Bebas
Febrie Adriansyah Bantah Kabar Mundur dari Jampidsus, Ini Penjelasannya
TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Atas Permintaan Kejaksaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru