BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Sidang Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Kuasa Hukum PT PASU Nilai Audit Kerugian Negara Tidak Sesuai Standar

Zulkarnain - Kamis, 16 Juli 2026 13:05 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Kuasa Hukum PT PASU Nilai Audit Kerugian Negara Tidak Sesuai Standar
Willyam Raja D. Halawa, Penasihat hukum terdakwa Djoko Sutrisno. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (15/7/2026).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait perhitungan kerugian negara.

Saksi ahli Ernold Wakaimbang, yang merupakan konsultan publik dari Kantor Akuntan Publik Tarmizi Ahmad, menjelaskan bahwa perubahan skema pembayaran dari sistem tunai menjadi Document Acceptance (D/A) dengan pembayaran berjangka dinilai tidak dipenuhi selama lebih dari enam bulan.

Baca Juga:

Menurut ahli, kondisi tersebut mengakibatkan PT PASU menimbulkan kerugian negara sebesar US$9.044.247 atau sekitar Rp141 miliar.

Namun, keterangan ahli tersebut mendapat tanggapan dari tim penasihat hukum Direktur Utama PT PASU, Djoko Sutrisno.

Penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses audit investigatif yang dilakukan tim auditor.

Menurutnya, beberapa prosedur penting justru tidak dilaksanakan sehingga hasil audit patut dipertanyakan.

"Contohnya terkait proses klarifikasi dan konfirmasi terhadap alat bukti. Ternyata itu tidak pernah dilakukan oleh ahli auditor maupun timnya. Saat kami konfirmasi, mereka justru menyatakan hal itu tidak perlu. Padahal, di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mereka menyebut tidak berpendapat di luar standar investigasi SJI 5400. Ini yang membuat kami kecewa," ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Willyam mengatakan, apabila auditor sendiri tidak menjalankan standar audit yang dijadikan acuan, maka hal tersebut dapat menjadi preseden yang kurang baik dalam proses audit investigatif.

"Kalau begini, semua pihak yang diaudit bisa saja tidak mengikuti standar auditnya sendiri. Ini tentu menjadi contoh yang tidak baik," katanya.

Selain mempersoalkan metode audit, tim penasihat hukum juga mempertanyakan proses penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Willyam, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum laporan hasil audit mengenai besaran kerugian negara selesai disusun.

"Status tersangka ditetapkan lebih dulu. Tersangka ditetapkan pada bulan Januari, sementara laporan mengenai jumlah kerugian negara baru muncul pada bulan Februari. Yang menjadi pertanyaan kami, kalau kerugian negaranya belum diketahui jumlahnya, mengapa sudah ada tersangkanya? Ini menurut kami cukup unik dan akan kami tuangkan dalam nota pembelaan," ucapnya.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa penyidik lebih dahulu menetapkan tersangka, sedangkan perhitungan kerugian negara dilakukan setelahnya.

"Kesannya seperti mencari dulu tersangkanya, kerugian negaranya belakangan menyusul. Padahal ini perkara tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian negara," tegasnya.

Dalam persidangan, penasihat hukum juga menilai ahli terlalu sederhana dalam memaknai kerugian negara.

Menurutnya, berkurangnya keuangan negara tidak serta-merta dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara tanpa mempertimbangkan prinsip business judgment rule, yaitu perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.

"Yang kami tangkap, ahli berpendapat selama keuangan negara berkurang, maka langsung dianggap sebagai kerugian negara. Padahal, untuk membuktikan business judgment rule menurut kami ahli tidak memahaminya. Seolah-olah setiap pengurangan keuangan negara otomatis dimaknai sebagai kerugian negara," katanya.

Tim penasihat hukum juga mengkritik pendapat ahli yang menyatakan utang yang tidak dibayar otomatis merupakan perbuatan melawan hukum.

Menurut Willyam, penilaian mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum merupakan kewenangan majelis hakim, bukan ahli.

"Ahli mengatakan kalau utang tidak dibayar berarti perbuatan melawan hukum. Padahal, berdasarkan standar yang mereka gunakan, ahli tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Itu merupakan kewenangan majelis hakim," ujarnya.

Menutup keterangannya, Willyam menyatakan berbagai hal tersebut akan menjadi bagian dari nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan pada tahap akhir persidangan.

"Kesimpulan kami, masih banyak cacat dalam keterangan ahli. Ada sejumlah standar SJI 5400 yang ternyata tidak dijalankan. Di satu sisi ahli mengatakan tidak semua standar harus diikuti, tetapi di sisi lain dalam LHP mereka menyatakan tidak berpendapat di luar standar tersebut. Ini menjadi kontradiktif dan akan kami uraikan secara rinci dalam pleidoi," katanya.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan apakah nilai kerugian negara masih dapat berubah apabila proses kepailitan perusahaan nantinya berlanjut hingga tahap pemberesan aset oleh kurator.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa empat terdakwa, yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, mantan SEVP Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta Direktur Utama PT PASU Tbk Djoko Sutrisno.

Jaksa menduga perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy dari sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Document Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari menyebabkan kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar US$9.044.247 atau sekitar Rp141,04 miliar.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyidikan
Siap Tempuh Praperadilan Ketiga, Refly Harun: Coba Lihat Muka Mas Roy Suryo, Pantas Enggak 12 Tahun Penjara?
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penerbitan PKKPR PT MUD di Tebo, Nama Bupati dan Gubernur Jambi Ikut Terseret
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Lagi Tersangka? Kejagung Angkat Bicara
Pisah Sambut Kapolres Labusel, Bupati Fery Tekankan Sinergi Pemerintah dan Kepolisian Terus Dijaga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru