Drama Sidang Ijazah Jokowi! Pengacara Dokter Tifa Cecar Jaksa, Hakim Beri Peringatan
JAKARTA Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi dengan terdakwa Tifa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tampil ke publik sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hotman mendampingi Febrie saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hotman tiba di Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 09.48 WIB.Baca Juga:
Mengenakan jas biru gelap dengan aksen berkilau, ia masuk melalui area basemen dan langsung menuju ruang pemeriksaan dengan didampingi seorang pegawai Kejaksaan.
Saat pertama kali ditemui awak media, Hotman belum banyak memberikan penjelasan mengenai kedatangannya.
Ia hanya menyebut akan bertemu dengan pihak Jampidsus.
"Jampidsus, nanti ya," kata Hotman singkat.
Ketika ditanya apakah dirinya akan mendampingi Febrie Adriansyah, Hotman sempat mengatakan masih ingin memastikan agenda pemeriksaan tersebut.
"Belum, baru mau tanya, mau tanya. Baru mau tanya ada enggak panggilannya," ujarnya.
Hotman bahkan sempat menyebut dirinya "hampir" menjadi kuasa hukum Febrie sebelum akhirnya masuk ke Gedung Jampidsus.
Beberapa jam setelah berada di Gedung Jampidsus, Hotman akhirnya memastikan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah untuk mendampingi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya (jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah)," ujar Hotman saat dikonfirmasi.
Ia juga membenarkan bahwa kedatangannya pada Jumat pagi merupakan bagian dari pendampingan hukum terhadap Febrie yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pada malam harinya, Hotman bersama tim pengacara memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung.
Hotman mengatakan pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie disebut mendapat 18 pertanyaan dari penyidik.
"Hari ini sudah di-BAP (berita acara perkara) tadi dari jam berapa tadi? Dari jam 9 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan, 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," kata Hotman.
Menurut Hotman, pemeriksaan kali ini baru berfokus pada perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Ia menyebut salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemberian uang lebih dari Rp50 miliar dari Tan Kian kepada Febrie.
Namun, menurut Hotman, kliennya membantah mengetahui maupun menerima uang tersebut.
"Hari ini baru satu, ya. Ada 18 pertanyaan, yang pada dasarnya adalah satu, menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian dia tahu memberikan uang Rp 50 M lebih, jawabannya tidak, itu yang pertama, yang jelas menyangkut duit tidak ada," ujar Hotman.
Selain itu, Febrie juga ditanya mengenai sejumlah aset, termasuk cafe de'Clan dan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Hotman menyampaikan bahwa rumah tersebut sejak 2022 telah diberikan dan digunakan oleh seorang advokat bernama Don Ritto.
Ia juga menyebut Febrie tidak mengetahui mengenai renovasi yang disebut berkaitan dengan tempat penyimpanan uang.
"Jadi baik mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia (Febrie) tidak tahu-menahu," tegas Hotman.
Usai pemeriksaan, Hotman memastikan Febrie Adriansyah tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang menyeret Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penanganan sejumlah kasus, termasuk PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan perkara PLTU PLN yang mengalami blackout.
Namun, untuk pemeriksaan kali ini, Hotman menyebut penyidik baru mendalami perkara PT Asabri.
"Jadi hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT ASABRI," jelasnya.
Hotman juga mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui kabar mengenai Febrie Adriansyah ketika sedang berada di Singapura untuk menjalani perawatan kesehatan.
"Waktu saya di Singapur, saya kan operasi syaraf kejepit," ujar Hotman.
Ia mengaku merasa prihatin saat mendengar kabar Febrie menjadi tersangka.
Menurutnya, Febrie merupakan sosok yang telah berperan dalam penyelamatan aset negara melalui penegakan hukum.
"Bayangkan orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa dipamit sama Presiden," kata Hotman.
Hotman menegaskan bahwa dirinya bersedia mendampingi Febrie sebagai pengacara tanpa meminta imbalan.
Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah kini masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan.* (km/ad)
JAKARTA Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi dengan terdakwa Tifa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para santri untuk tidak hanya memperkuat ilmu agama, tetapi juga menguasai ilmu
PEMERINTAHAN
SOLO Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron, mengungkapkan bahwa sejumlah kader di da
POLITIK
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan 29 orang dalam Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Panglima
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pengukuhan pengurus Komunitas Pemuda Kreatif Koperatif menjadi momentum untuk memperkuat peran generasi muda dalam mengemba
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal yang dinilai membuka peluang perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih. Sinyal itu
POLITIK
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengkritik usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota parlemen Malaysia, Kalam Salan, menyampaikan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mengatasi kebak
INTERNASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, mengaku geram dengan sejumlah kasus
HUKUM DAN KRIMINAL