Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG - Kasus dugaan penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan yang menjerat Taufik Hidayat (30) memasuki tahap lanjutan. Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO) Polda Jawa Barat menyatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Taufik merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap YTR (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi sebelum berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).Baca Juga:
"Perkembangan terkait dengan TH (Taufik Hidayat), saat ini telah lengkap dalam hal pemberkasan. Namun tentu masih perlu pendalaman dan crosscheck dengan para saksi terkait apa yang dilakukan oleh tersangka," ujar Hendra, Minggu (19/7/2026).
Menurut Hendra, penyidik menerapkan konstruksi hukum berlapis terhadap Taufik berdasarkan rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pasal yang dikenakan berkaitan dengan dugaan penganiayaan, penyekapan, serta tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban.
"Konstruksi hukum yang sudah kita terapkan kepada TH ini cukup banyak, pertama terkait penganiayaannya, kedua penyekapan, kemudian terkait dengan kekerasan," kata Hendra.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 31 orang saksi untuk memperkuat alat bukti. Namun, masih terdapat dua saksi tambahan, termasuk saksi ahli, yang akan dimintai keterangan sebelum tahap pelimpahan dilakukan.
Hendra menyebut penyidik akan segera menyelesaikan proses pendalaman agar perkara tersebut dapat dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat.
"Kita dalami terkait penguatannya dengan keterangan saksi ahli. Saat ini sudah memeriksa kurang lebih 31 saksi, tetapi masih ada dua tambahan yang perlu diperkuat lagi," ujarnya.
Dengan pelimpahan berkas ke kejaksaan, proses hukum terhadap Taufik Hidayat akan memasuki tahap berikutnya sebelum nantinya ditentukan apakah perkara tersebut dapat berlanjut ke persidangan.* (d/dh)
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN