Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang bukti yang disita berasal dari hasil operasi senyap yang dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan juga beberapa dokumen yang diduga terkait dalam perkara ini," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Baca Juga:
Meski belum merinci jumlah pasti uang yang diamankan, KPK memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
"Sampai dengan saat ini uang yang diamankan senilai ratusan juta rupiah," katanya.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan total 19 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Namun, hanya tujuh orang, termasuk Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut Budi, pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
"Tentu nanti yang dibawa di Jakarta yang memang sesuai kebutuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk ruang kerja Bupati Lombok Barat dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Hingga kini, KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut. Lembaga antirasuah itu dijadwalkan akan menyampaikan perkembangan resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.