Tuntutan Belum Siap, Sidang Korupsi MFF 2024 yang Jerat Dua Eks Kadis Medan Ditunda
MEDAN Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasut
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2026).
Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan terhadap para terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menetapkan sidang akan kembali digelar pada pekan depan dan meminta agar tidak ada lagi penundaan.Baca Juga:
"Sidang tuntutan ditunda satu minggu dan jangan ditunda lagi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 27 Juli 2026 dan sidang ditutup," ucap Majelis Hakim Ketua Sulhanuddin.
Selain Benny Iskandar Nasution dan Erwin Saleh, perkara ini juga menjerat dua terdakwa lainnya, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif yang menjabat sebagai Kepala Bidang Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, serta Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan menyebut keempat terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024 yang dibiayai melalui APBD Kota Medan.
Pada tahun tersebut, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan memperoleh anggaran sebesar Rp5.195.523.568 untuk penyelenggaraan Medan Fashion Festival, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.857.315.650.
Dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya terkait pengadaan kursi yang telah tercantum dalam kontrak pekerjaan. Padahal, kursi untuk kegiatan tersebut disebut telah disediakan oleh pihak Hotel Santika Dyandra.
Meski demikian, pembayaran pekerjaan tetap dicairkan hampir seluruhnya dengan nilai mencapai Rp4.854.339.300.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai pekerjaan yang benar-benar diketahui vendor sebesar Rp3.378.207.522, sehingga terdapat selisih nilai kontrak sebesar Rp1.476.131.778.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan permintaan pembayaran sejumlah biaya oleh Benny Iskandar Nasution kepada Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri.
MEDAN Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasut
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sidang dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial da
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) terus memperkuat kolaborasi dengan berb
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR)
INTERNASIONAL
SIMALUNGUN Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) TP PK
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan komitmennya mendukung percepatan eliminasi tuberkulosis (TB) setelah menerima kunj
KESEHATAN
NIAS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan peningkatan pelayanan kesehatan di wilayah Kepulauan Nias akan dilaku
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kerja sama untuk me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama para ulama menemui Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Pertemuan tersebut
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam BEM Kristiani Seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Keja
HUKUM DAN KRIMINAL