BREAKING NEWS
Kamis, 23 Juli 2026

Tuntutan Belum Siap, Sidang Korupsi MFF 2024 yang Jerat Dua Eks Kadis Medan Ditunda

Dharma - Kamis, 23 Juli 2026 20:12 WIB
Tuntutan Belum Siap, Sidang Korupsi MFF 2024 yang Jerat Dua Eks Kadis Medan Ditunda
Sidang tuntutan mantan Kepala Diskop UKM Perindag, Benny Iskandar Nasution dan Kepala Dishub Erwin Saleh, dalam korupsi Medan Fashion Festival ditunda di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/6/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2026).

Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan terhadap para terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menetapkan sidang akan kembali digelar pada pekan depan dan meminta agar tidak ada lagi penundaan.

Baca Juga:

"Sidang tuntutan ditunda satu minggu dan jangan ditunda lagi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 27 Juli 2026 dan sidang ditutup," ucap Majelis Hakim Ketua Sulhanuddin.

Selain Benny Iskandar Nasution dan Erwin Saleh, perkara ini juga menjerat dua terdakwa lainnya, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif yang menjabat sebagai Kepala Bidang Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, serta Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan menyebut keempat terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024 yang dibiayai melalui APBD Kota Medan.

Pada tahun tersebut, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan memperoleh anggaran sebesar Rp5.195.523.568 untuk penyelenggaraan Medan Fashion Festival, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.857.315.650.

Dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya terkait pengadaan kursi yang telah tercantum dalam kontrak pekerjaan. Padahal, kursi untuk kegiatan tersebut disebut telah disediakan oleh pihak Hotel Santika Dyandra.

Meski demikian, pembayaran pekerjaan tetap dicairkan hampir seluruhnya dengan nilai mencapai Rp4.854.339.300.

Berdasarkan hasil penyidikan, nilai pekerjaan yang benar-benar diketahui vendor sebesar Rp3.378.207.522, sehingga terdapat selisih nilai kontrak sebesar Rp1.476.131.778.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan permintaan pembayaran sejumlah biaya oleh Benny Iskandar Nasution kepada Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri.

Di antaranya pembayaran fee loading Hotel Santika Dyandra yang disebut dibayarkan sendiri oleh pihak pelaksana, namun hingga kini masih menyisakan tunggakan sebesar Rp70 juta.

Selain itu, Benny juga disebut meminta pembayaran honorarium koreografer, model, music director, hingga honorarium sejumlah desainer nasional seperti Imelda Ahyar, Dani Satriadi, dan Hendy Huang.

Dalam dakwaan, Erwin Saleh disebut turut bersama-sama dengan Benny Iskandar Nasution, Anwar Syarif, dan Mhd Hamdani melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana hasil audit Inspektorat Kota Medan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.* (tm/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Bansos Samosir, Kabid Dinsos: Dana Kemensos Tak Pernah Masuk Rekening Dinas
Pemprov Sumut dan KKP Perkuat Sinergi Pulihkan Sektor Kelautan Pascabanjir
Sidang Korupsi Inalum, Ahli Hukum USU: Sengketa Bisnis Tak Bisa Langsung Dipidana sebagai Korupsi
Dugaan Pungli Program MBG Simalungun Mencuat, Ini Respons Kejatisu
Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati Simalungun Diduga Terlibat dalam Dugaan Pemerasan Pengelola SPPG, Bona Uli Rajagukguk Buka Suara
Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dari Aceh Tujuan Jakarta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru