Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dadan bersama dua mantan pejabat BGN lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya langsung ditahan usai penetapan tersangka.
Kasus yang menjerat Febrie sendiri berawal dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan Febrie dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Pemeriksaan terhadap Febrie merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan. Kini, proses penyidikan terus berlanjut dan Kejaksaan Agung menyatakan akan melengkapi pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (tm/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.