BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

Febrie Ditahan Tanpa Rompi, Beda Perlakuan dengan Dadan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Nurul - Sabtu, 25 Juli 2026 10:12 WIB
Febrie Ditahan Tanpa Rompi, Beda Perlakuan dengan Dadan Hindayana Jadi Sorotan Publik
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dadan bersama dua mantan pejabat BGN lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya langsung ditahan usai penetapan tersangka.

Kasus yang menjerat Febrie sendiri berawal dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan Febrie dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Pemeriksaan terhadap Febrie merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan. Kini, proses penyidikan terus berlanjut dan Kejaksaan Agung menyatakan akan melengkapi pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (tm/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Terungkap! Kejagung Beberkan Dugaan Modus TPPU Febrie Adriansyah
Disinggung Soal Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Minta Penyidik yang Menjawab
Febrie Adriansyah Nilai Alat Bukti Belum Cukup, Ini Pembelaannya Usai Ditahan
Ditahan di Rutan KPK Tanpa Rompi Tahanan, Ini Penjelasan Kejagung Soal Febrie Adriansyah
Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Penahanan Febrie Adriansyah Disorot Praktisi Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru