Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
JAKARTA – Perbedaan perlakuan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terlihat tidak mengenakan rompi tahanan saat digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Sementara mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebelumnya tampil mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat menjalani penahanan.
Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Setibanya di lokasi, Febrie turun dari kendaraan dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang bernuansa putih dan abu-abu. Ia berjalan menuju pintu masuk rutan dengan pengawalan jaksa penyidik, aparat kepolisian, serta Polisi Militer TNI Angkatan Darat.Baca Juga:
Di hadapan awak media, Febrie sempat menyinggung soal tidak digunakannya rompi tahanan.
"Enggak pakai rompi ya, enggak pakai rompi," ujar Febrie singkat sambil memegang kerah kemejanya.
Selain tidak mengenakan rompi tahanan, Febrie juga terlihat tidak menggunakan borgol saat memasuki area rumah tahanan. Ia memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait perkara yang menjeratnya.
Sebelumnya, Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 22.55 WIB usai diperiksa sebagai tersangka. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan telah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie.
Ia juga menyampaikan klaim bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut. Pernyataan itu merupakan klaim pribadi yang masih akan diuji dalam proses hukum yang berjalan.
Menanggapi sorotan publik terkait tidak dikenakannya rompi tahanan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memberikan penjelasan. Menurutnya, keputusan tersebut semata-mata karena faktor waktu yang sudah larut malam.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena terburu-buru juga sudah malam," ujar Rudi kepada wartawan.
Sementara itu, perlakuan berbeda terlihat saat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan beberapa waktu lalu. Dadan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK